Hoaks Ratna Sarumpaet, Asisten Siap Dikonfrontir

Senin, 22 Oktober 2018 | 11:41 WIB
Hoaks Ratna Sarumpaet, Asisten Siap Dikonfrontir
Aktivis Ratna Sarumpaet (tengah) dengan rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan di Dirkrimum Polda Metrojaya, Jakarta, Jumat (5/10). [ANTARA FOTO/Reno Esnir]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Polisi juga memeriksa Ahmad Rubangi sebagai saksi terkait kasus penyebaran berita bohong alias hoaks Ratna Sarumpaet, Senin (22/10/2018), hari ini. Ahmad diketahui bekerja sebagai asisten pribadi Ratna Sarumpaet.

Pengacara Ahmad, Akbar Alamsyah mengaku kliennya siap menjalani pemeriksaan termasuk bila polisi hendak mengonfrontasi keterangannya dengan Ratna Sarumpaet yang juga dijadwalkan diperiksa sebagai tersangka.

"Insya Allah, siap (dikonfrontir)," kata Akbar saat dihubungi Suara.com.

Meski demikian, Akbar mengaku belum mengetahui apakah polisi bakal mempertemukan kliennya dengan Ratna Sarumpaet terkait pemeriksaan perdana dalam kasus tersebut.

Baca Juga: Asisten Ratna Sarumpaet Turut Dipanggil Polisi

"Belum tahu kita ya. Nantilah saya infokan," kata dia.

Adapun pemeriksaan ini berkaitan dengan operasi plastik yang pernah dijalani Ratna di Rumah Sakit Khusus Bedah Bina Estetika, Menteng, Jakarta. Alasan polisi memeriksa Ahmad karena diduga turut mendampingi Ratna saat melakukan operasi sedot lemak di bagian wajah.

Terkait agenda pemeriksaan ini, Akbar juga mengaku kliennya tidak melakukan persiapan khusus termasuk membawa barang bukti untuk diberikan kepada penyidik.

"Tidak ada barang bukti yang kami bawa," kata Ahmad.

Sebelumnya, polisi telah menetapkan Ratna Sarumpaet sebagai tersangka terkait kasus penyebaran berita hoaks di media sosial. Buntut dari drama penganiayaan itu juga telah menyeret Ratna ke penjara. Polisi meringkus Ratna Sarumpaet saat berada di Bandara Soekarno-Hatta, Cengkareng, Banten pada Kamis (4/10) malam.

Baca Juga: Telisik soal Oplas, Ratna Sarumpaet Kembali Diperiksa Polisi

Dalam kasus ini, Ratna Sarumpaet dijerat Pasal 14 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 46 tentang Peraturan Hukum Pidana dan Pasal 28 juncto Pasal 45 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman hukuman penjara 10 tahun.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI