Indonesia telah Ekspor Obat Hewan ke 80 Negara di Dunia

Senin, 22 Oktober 2018 | 11:22 WIB
Indonesia telah Ekspor Obat Hewan ke 80 Negara di Dunia
Pertemuan Kementan dengan para produsen obat hewan se-Indonesia, Jakarta, Jumat (19/10/2018). (Dok: Kementan)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Dalam 3,5 tahun terakhir, ekspor obat hewan secara signifikan telah mendatangkan devisa negara yang cukup besar. Berdasarkan data Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan (Ditjen PKH), Kementerian Pertanian (Kementan), nilai ekspor obat hewan pada 2015 - Juni 2018, mencapai Rp 20,16 triliun.

Direktur Jenderal PKH, I Ketut Diarmita, menyatakan, ekspor obat hewan asal Indonesia, saat ini telah menembus lebih dari 80 negara di dunia, yang tersebar di Benua Amerika, Asia, Afrika, Australia, dan Eropa.

Obat hewan yang diekspor tersebut ada 3 tiga jenis, yaitu biologik, farmasetik, dan premiks.

"Saya memberikan apresiasi kepada seluruh produsen obat hewan di Indonesia. Nilai ekspor obat hewan periode Januari hingga Agustus 2018 ini saja sudah meningkat 7,8 persen dari posisi nilai ekspor 2017," kata I Ketut Diarmita, dalam pertemuan dengan para produsen obat hewan se-Indonesia, Jakarta, Jumat (19/10/2018)

Baca Juga: Kementan: Musim Kemarau, Panen Padi Justru Melimpah

I Ketut menyampaikan, Kementan yakin, ekspor ini masih terus dapat ditingkatkan, baik dari segi volume ekspor, jenis produk, maupun tujuan pasar baru di luar negeri. Untuk membuka pasar baru, perusahaan harus jeli melihat dan mengatasi hambatan teknis ke negara tujuan dan menyampaikannya kepada Ditjen PKH.

"Kami akan fasilitasi dalam akselerasi ekspor dengan menjalin harmonisasi persyaratan ekspor dengan berbagai negara tujuan," tambahnya.

Upaya Percepatan dan Daya Saing
Saat ini, Ditjen PKH telah membentuk Tim Percepatan Ekspor Komoditas Bidang Peternakan dan Kesehatan Hewan, termasuk obat hewan untuk membantu pelaku usaha dalam mengatasi berbagai kendala. Selain itu, I Ketut menyampaikan, pihaknya telah menerbitkan Surat Edaran kepada pimpinan perusahaan ekspor obat hewan dan Asosiasi Obat Hewan Indonesia (ASOHI) bahwa obat hewan produksi dalam negeri yang didaftarkan untuk orientasi ekspor, akan mendapat prioritas dalam proses penerbitan SK Nomor Pendaftarannya, dengan tetap mengacu pada ketentuan yang berlaku.

"Ditjen PKH juga sedang melakukan pemutakhiran Peraturan Menteri Pertanian tentang Pendaftaran Obat Hewan, sehingga diharapkan, penerbitan nomor pendaftaran obat hewan dapat diterbitkan dalam waktu yang lebih cepat dengan tetap mempertimbangkan aspek teknis terkait mutu, khasiat dan keamanan obat hewan," ujar I Ketut.

Pertemuan Kementan dengan para produsen obat hewan se-Indonesia, Jakarta, Jumat (19/10/2018). (Dok: Kementan)
Pertemuan Kementan dengan para produsen obat hewan se-Indonesia, Jakarta, Jumat (19/10/2018). (Dok: Kementan)

Ia juga menyampaikan, di era pelarangan penggunaan AGP (Antibiotic Growth Promoter) seperti saat ini, maka sangat diperlukan inovasi-inovasi baru di bidang obat maupun pakan ternak, dengan cara membuat pilot projects pembuatan pakan yang melibatkan para ahli dari perguruan tinggi.

Baca Juga: Atasi Stunting, Kementan Siap Luncurkan Padi ber-Zink Tinggi

"Tingkatkan produksi dan kualitas obat hewan, serta membuat bagaimana agar dapat berdaya saing," ujar I Ketut.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI