Suara.com - Kepolisian Jawa Timur meminta Imigrasi cepat mencekal Ahmad Dhani sebagai tersangka kasus ujaran kebencian dan pencemaran nama baik. Subdit V Cyber Crime Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Timur tak mau terbebani jika Ahmad Dhani tiba-tiba kabur ke luar negeri.
Polda Jatim mengambil langkah pencekalan terhadap pentolan grub band Dewa 19 sebagai langkah antisipatif dalam rangka penyidikan. Pencekalan dilakukan, Jumat (19/10/2018).
"Kami harap surat pencekalan segera turun secepatnya," jelas Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Frans Barung Mangera, Senin (22/10/2018).
Untuk diketahui, musisi yang juga Caleg DPR RI dari Dapil Jatim I asal Gerindra ini dinyatakan memenuhi unsur telah melakukan pencemaran nama baik karena mengucapkan kata idiot saat hendak melakukan deklarasi #2018GantiPresiden beberapa waktu lalu.
Baca Juga: Ahmad Dhani Dicekal karena Polisi Tak Mau Dibebani Jika Kabur
Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Frans Barung Mangera menjelaskan, Tim Subdit V Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Jatim mengambil langkah tersebut setelah adanya cukup bukti.
Selanjutnya, tambah Barung, polisi akan melayangkan surat panggilan untuk memeriksa suami penyanyi Mulan Jameela tersebut. "Kita akan segera layangkan surat panggilan ke Ahmad Dhani sebagai tersangka," terangnya.
Sementara dalam kasus ini, musisi asal Kota Surabaya ini dijerat Pasal 28 Ayat (2) Jo 45A ayat (2) dan atau 27 Ayat (3) serta Pasal 45 ayat (3) Undang undang Nomor 19 Tahun 2016 UU ITE dengan ancaman hukuman minimum enam tahun penjara.
Sebelumnya, Ahmad Dhani yang hendak mengikuti deklarasi #2019GantiPresiden di Surabaya dihadang oleh sejumlah massa Koalisi Bela NKRI. Saat berada di dalam Hotel Maja Pahit, Dhani menyempatkan membuat video yang kemudian diunggah ke facebook miliknya. Dalam videonya, Dhani menyebut orang-orang yang menghadangnya idiot.
Kontributor : Achmad Ali
Baca Juga: Kasus Penipuan, Besok Ahmad Dhani Diperiksa Polisi Jawa Timur