Suara.com - Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya atau Polda Metro Jaya akan membuat pelanggar lalu lintas malu. Pelanggar lalu lintas akan diunggah ke akun media sosial.
Hal itu dilakukan selama dalam uji coba sistem e-tilang di Jalan Sudirman dan Thamrin, Jakarta Pusat. Sebab. e-tilang belum bisa diterapkan dengan penuh. Kepala Sub Bidang Penegakan dan Hukum Direktorat Lalulintas Polda Metro Jaya, AKBP Budianto menjelaskan untuk sementara sanksi bukan berupa teguran langsung dari polisi, melainkan diposting dimedia sosial.
"Kita hanya tekankan pada sanksi sosial. Itu kan (diposting ke media sosial) juga merupakan teguran juga," ujar Budianto saat dihubungi Suara.com, Senin (22/10/2018).
Budianto melanjutkan jika selama uji coba berlangsung, belum bisa memberikan sanksi tegas kepada para pelanggar. Namun ia berharap dengan diposting ke media sosial akan memberikan efek jera bagi para pelanggar dan pelajaran bagi para pengguna jalan.
Baca Juga: 6 Hari Uji Coba, CCTV e-Tilang Asal Cina Gagal Rekam Nopol Mobil
"Saya pastikan selama ujicoba tidak ada penegakan hukum secara selektif. Jadi penekanan hanya kepada sanksi sosial," pungkasnya.
Sudah tiga minggu ujicoba sistem e-tilang berlangsung dan dalam masa uji coba sejak 1 Oktober, beberapa pengguna jalan mulai tertangkap basah melanggar marka jalan dan rambu-rambu lalulintas.
Dalam unggahan akun Instagram @jktinfo pada 22 Oktober 2018, seorang pengendara motor tertangkap kamera CCTV melanggar lampu lalulintas di Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat. Tidak hanya itu, sebuah mobil Toyota Kijang berwarna putih pun tertangkap kamera melanggar lampu lalulintas di lokasi yang sama.
Dalam postingan tersebut, kameran CCTV terlihat dapat menangkap dengan jelas nomor polisi dan dari para pengendara yang melanggar. Hingga saat ini, Sistem e-tilang masih berstatus uji coba sampai waktu yang belum ditentukan. (Walda Marison)
Baca Juga: Mobil Dinas Pemerintah dan Kedutaan Asing Juga Langgar e-Tilang