Ahmad Dhani Dicekal karena Polisi Tak Mau Dibebani Jika Kabur

Senin, 22 Oktober 2018 | 10:51 WIB
Ahmad Dhani Dicekal karena Polisi Tak Mau Dibebani Jika Kabur
Ahmad Dhani (Wahyu Tri Laksono/Suara.com)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Subdit V Cyber Crime Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Timur tak mau terbebani jika Ahmad Dhani tiba-tiba kabur ke uar negeri. Ahmad Dhani jadi tersangka ujaran kebencian atau ujaran idiot.

Polisi resmi mengirimkan surat pencekalan ke Dirjen Imigrasi ke Ahmad Dhani. Polda Jatim mengambil langkah pencekalan terhadap pentolan grub band Dewa 19 sebagai langkah antisipatif dalam rangka penyidikan. Surat pencekalan dikirimkan, Jumat (19/10/2018).

"Yang kita lakukan sebagai langkah antisipatif penyidikan. Janganlah kita dibuat beban atas ketidakhadiran yang bersangkutan karena berada di luar negeri," jelas Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Frans Barung Mangera, Senin (22/10/2018).

Untuk itu, tegas mantan Kabid Humas Polda Sulsel ini, Polda Jatim berharap surat cekal dari Dirjen Imigrasi bisa segera turun.

Baca Juga: Kasus Penipuan, Besok Ahmad Dhani Diperiksa Polisi Jawa Timur

"Kami harap surat pencekalan segera turun secepatnya," pubgkasnya.

Untuk diketahui, musisi yang juga Caleg DPR RI dari Dapil Jatim I asal Gerindra ini dinyatakan memenuhi unsur telah melakukan pencemaran nama baik karena mengucapkan kata idiot saat hendak melakukan deklarasi #2018GantiPresiden beberapa waktu lalu.

Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Frans Barung Mangera menjelaskan, Tim Subdit V Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Jatim mengambil langkah tersebut setelah adanya cukup bukti.

Selanjutnya, tambah Barung, polisi akan melayangkan surat panggilan untuk memeriksa suami penyanyi Mulan Jameela tersebut. "Kita akan segera layangkan surat panggilan ke Ahmad Dhani sebagai tersangka," terangnya.

Sementara dalam kasus ini, musisi asal Kota Surabaya ini dijerat Pasal 28 Ayat (2) Jo 45A ayat (2) dan atau 27 Ayat (3) serta Pasal 45 ayat (3) Undang undang Nomor 19 Tahun 2016 UU ITE dengan ancaman hukuman minimum enam tahun penjara.

Baca Juga: Ahmad Dhani Akan Diperiksa Polisi Jawa Timur Besok

Sebelumnya, Ahmad Dhani yang hendak mengikuti deklarasi #2019GantiPresiden di Surabaya dihadang oleh sejumlah massa Koalisi Bela NKRI. Saat berada di dalam Hotel Maja Pahit, Dhani menyempatkan membuat video yang kemudian diunggah ke facebook miliknya. Dalam videonya, Dhani menyebut orang-orang yang menghadangnya idiot.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI