Ahmad Dhani Akan Diperiksa Polisi Jawa Timur Besok

Senin, 22 Oktober 2018 | 10:26 WIB
Ahmad Dhani Akan Diperiksa Polisi Jawa Timur Besok
Ahmad Dhani usai menjalani sidang ujaran kebencian di PN Jaksel. (Wahyu Tri Laksono/Suara.com)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Ahmad Dhani, politisi Gerindra sekaligus musisi, akan diperiksa Kepolisian Jawa Timur, Selasa (23/10/2018) besok. Ahmad Dhani akan diperiksa sebagai saksi.

Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Frans Barung Mangera mengatakan pemeriksaan Ahmad berkaitan dengan kasus penipuan.

Laporan tersebut bernomor LPB/1232/IX/2018/UM/JATIM tertanggal 26 September 2018. Dalam laporan itu disebutkan, Ahmad Dhani Prasetyo beralamat di Jalan Pinang Emas III, Pondok Indah, Jakarta Selatan.

"Besok penyidik Ditreskrimum akan memanggil AD atau Ahmad Dhani dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan," jelas Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Frans Barung Mangera, Senin (22/10/2018).

Baca Juga: Polisi Layangkan Surat Cekal Ahmad Dhani ke Imigrasi

Ditambahkan Barung, pemanggilan pentolan grup band Dewa 19 tersebut masih dalam kapasitas sebagai saksi.

"Kapasitasnya masih sebagai saksi," tegasnya.

Untuk diketahui, musisi Ahmad Dhani akhirnya resmi dilaporkan ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Jatim pada Rabu (26/9/2018) atas tuduhan penipuan dan penggelapan senilai Rp 200 juta.

Laporan ini terkait dugaan penipuan yang terjadi di Kabupaten Malang, Jatim pada bulan Mei 2016 silam. Ahmad Dhani dilaporkan dengan Pasal 378 dan 372 KUHP.

Kasus ini bermula saat korban dan terlapor yakni Ahmad Dhani melakukan pertemuan dengan Edy Rumpoko (mantan Wali Kota Batu) di rumah dinas Wali Kota Batu.

Baca Juga: Ahmad Dhani Laporkan EF, Sekjen Nasdem Khawatir Hukum Jadi Rusak

Ahmad Dhani lalu bercerita bahwa dirinya sedang membangun proyek pembangunan Villa Group Singhasari di Batu. Lalu Ahmad Dhani menawarkan pada korban untuk bantuan modal sebesar Rp 400 juta dengan keuntungan 5 persen.

Selanjutnya, korban memberikan pinjaman ke Ahmad Dhani yang ditransfer sebanyak dua kali dengan total Rp 400 juta. Korban memberi pinjaman karena Ahmad Dhani berjanji akan mengembalikan selama satu bulan. Namun, mantan suami Maia Estianty itu hanya membayar Rp 200 juta.

Sisanya Rp 200 juta beserta nilai keuntungan 5 persen yang dijanjikan sampai saat ini belum juga dibayar. Sebelum melapor ke Polda Jatim, korban melalui kuasa hukumnya sempat dua kali melakukan somasi kepada terlapor.

Kontributor : Achmad Ali

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI