Suara.com - Gubernur DKI Jakarta Anies Rasyid Baswedan mengaku terkejut saat mengetahui adanya kasus narkoba yang terjadi di Diskotek Old City, Tambora, Jakarta Barat yang telah terjadi berulang kali.
Terkait hal itu, Anies mengancam akan menutup diskotek itu tanpa peringatan.
Anies mengatakan, ia mengaku baru akan memeriksa laporan mengenai diskotek itu hari ini, Senin (22/10/2018). Anies merasa kecolongan lantaran kasus narkoba sudah terjadi sebanyak dua kali di diskotek itu.
"Saya cek laporannya besok. Jika disana ditemukan narkoba, perdagangan manusia, prostitusi maka pergub akan dilaksanakan, bisa ditutup tanpa surat pemberitahuan," kata Anies saat ditemui di Balai Kota, Jakarta Pusat, Minggu (21/10/2018).
Anies menduga, kasus narkoba di diskotek itu terjadi sebelum Pergub Nomor 18 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Usaha Pariwisata belum ada. Sehingga, belum ada tindakan tegas yang diberikan berupa penutupan.
"Itu April sebelum ada Pergub," imbuh Anies.
Penemuan kasus narkoba di Diskotek Old City terjadi pertama kali pada 23 April 2018. Sementara, Pergub yang mengatur mengenai diskotek itu telah diresmikan pada pertengahan Maret 2018.
"Maret? Kok bisa (tidak ditindak)? Coba saya periksa, enggak boleh itu. Harusnya sekali (penemuan kasus) langsung tutup," pungkasnya.
Untuk diketahui, Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) DKI Jakarta menangkap puluhan pengunjung Diskotek Old City Jakarta Barat. Mereka terbukti positif menggunakan narkoba jenis ekstasi dan sabu-sabu.
Kepala Bidang Pemberantasan BNNP DKI Jakarta AKBP Maria Solrury mengungkapkan sebanyak 52 orang terjaring razia narkoba di Diskotek Old City. Mereka terdiri dari 19 wanita dan 33 pria yang seluruhnya adalah pengunjung tempat hiburan malam tersebut.