Suara.com - Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) DKI Jakarta akan membuat laporan tertulis dan menyurati kepada Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan terkait penangkapan puluhan pengunjung Diskotek Old City Jakarta Barat. Mereka terbukti positif menggunakan narkoba ekstasi dan sabu-sabu.
Kepala Bidang Pemberantasan BNNP DKI Jakarta AKBP Maria Solrury mengungkapkan sebanyak 52 orang terjaring razia narkoba di Diskotek Old City. Mereka terdiri dari 19 wanita dan 33 pria yang seluruhnya adalah pengunjung tempat hiburan malam tersebut.
"Mereka terbukti mengonsumsi ekstasi dan sabu," ujar Maria, Minggu (21/10/2018).
Maria memaparkan, 52 orang terciduk dalam operasi tempat hiburan malam Diskotek Old City yang dilaksanakan pada Minggu pukul 01.00-04.00 WIB. Petugas mengerahkan anjing pelacak (K9) menemukan barang bukti empat butir pil ekstasi tanpa pemilik.
Baca Juga: 19 Gay Pengguna Narkoba di Sunter Tak Ditahan Polisi
Ketika ditanya mengenai dugaan pemilik Diskotek Old City mengetahui peredaran barang haram tersebut, Maria mengatakan manajer operasional tidak mengetahuinya.
"Saat ditanya, dia menjawab pengunjungnya banyak memakai narkoba di luar diskotek, baru hepi-hepi di dalam, dan mereka hanya menyediakan minum saja," ujar Maria menjelaskan.
Setelah dilakukan pemeriksaan, petugas menemukan pengunjung mendapatkan narkoba dari luar area diskotek, kemudian memasuki Diskotek Old City. Namun mereka mengaku tidak mengetahui pasti penjual sebenarnya dan asal barang tersebut didapatkan.
Lebih lanjut pada pemeriksaan pekerja lepas perempuan yang biasa menemani para tamu diskotek, Maria memaparkan mereka juga tidak mengetahui asal narkoba tersebut didapatkan.
"Mereka hanya dikasih tamu, kemudian dipaksa pakai sama tamu-tamu itu, tidak tahu dapat dari mana barangnya," lanjut dia.
Baca Juga: Viral Siswa SD Keracunan, Intip 5 Kasus Narkoba Berbentuk Permen
Maria melihat ada pola peredaran narkoba, penjualan serta pemakai yang sama, yang terjadi di sejumlah diskotek dengan pengawasan ketat di Jakarta.