5 Saksi Ratna Sarumpaet yang Sudah Diperiksa di Kasus Hoaks

Senin, 22 Oktober 2018 | 06:45 WIB
5 Saksi Ratna Sarumpaet yang Sudah Diperiksa di Kasus Hoaks
Ratna Sarumpaet ditahan polisi. (Suara.com/Agung Sandy Lesmana)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Sampai Senin (22/10/2018) hari ini setidaknya ada 5 orang yang sudah diperiksa polisi sebagai saksi kasus hoaks Ratna Sarumpaet. Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya atau Polda Metro Jaya kembali memeriksa Ratna Sarumpaet sebagai tersangka hari ini.

Sejauh ini, penyidik telah memeriksa Ketua Umum Pemuda Muhammadiyah Dahnil Anzar Simanjuntak dan Wakil Ketua Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, Nanik S Deyang.

Kemudian mantan ketua umum DPP Partai Amanat Nasional (PAN) Amien Rais, Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal, dan dokter bedah plastik Siddik.

Ratna Sarumpaet akan diperiksa pukul 13.00 WIB. Ratna Sarumpaet sudah jadi tersangka kasus hoaks.

Baca Juga: Senin Besok, Ratna Sarumpaet Kembali Diperiksa

Kepala Subdirektorat Kejahatan dan Kekerasan Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Polisi Jerry Siagian menjelaskan pemeriksaan itu akan meminta keterangan tambahan Ratna Sarumpaet.

"Ada pemeriksaan tambahan RS (Ratna Sarumpaet)," kata Jerry Siagian di Jakarta Minggu (21/10/2018) malam.

Anggota Polda Metro Jaya menangkap Ratna Sarumpaet di Bandara Internasional Soekarno-Hatta Tangerang Banten pada Kamis (4/10/2018) malam. Polisi menjerat tersangka Ratna dengan Pasal 14 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 46 tentang peraturan hukum pidana dan Pasal 28 juncto Pasal 45 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. (Antara)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI