Namun saat disinggung mengenai adanya tersangka, dia mengatakan sejauh ini belum ada. Penetapan tersangka menunggu gelar perkara dan hasil uji laboratorium di Balai Besar Teknik Kesehatan Lingkungan dan Pengendalian Penyakit Yogyakarta (BTKLPPY).
“Ada unsur kesengajaan pembuangan limbah,” tegas dia.
Atas kondisi ini, dia menilai pabrik tersebut diminta tidak beroperasi. Untuk masalah itu, dia menyerahkan sepenuhnya kepada instansi terkait dalam hal ini Pemerintah Kota (Pemkot) Solo.
Terkait hasil laboratorium sampel air yang dicemari tersebut menurutnya juga belum ada hasilnya. “Belum. Paling cepat Senin besok kita bersama PDAM Solo," katanya.
Baca Juga: TSK Pencemaran Nama Baik, Telpon Genggam Augie Fantinus Disita
Direktur Teknik Perumda Air Minum Toya Wening, Tri Atmojo, mengatakan selain uji laboratorium di Jogja, PDAM juga melakukan pengujian mandiri. Hal ini untuk memastikan penyebab pencemaran dan kandungan limbah yang mencemari tersebut.
"Senin besok mungkin hasil laboratorium sudah keluar," katanya. (Solopos.com)