Hari Ini, Ratna Sarumpaet Kembali Diperiksa Pukul 13.00 WIB

Senin, 22 Oktober 2018 | 06:01 WIB
Hari Ini, Ratna Sarumpaet Kembali Diperiksa Pukul 13.00 WIB
Aktivis Ratna Sarumpaet (tengah) dengan rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan di Dirkrimum Polda Metrojaya, Jakarta, Jumat (5/10). [ANTARA FOTO/Reno Esnir]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Ratna Sarumpaet kembali diperiksa kepolisian Polda Metro Jaya, Senin (22/10/2018) hari ini. Ratna Sarumpaet akan diperiksa pukul 13.00 WIB.

Ratna Sarumpaet sudah jadi tersangka kasus hoaks. Kepala Subdirektorat Kejahatan dan Kekerasan Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Polisi Jerry Siagian menjelaskan pemeriksaan itu akan meminta keterangan tambahan Ratna Sarumpaet.

"Ada pemeriksaan tambahan RS (Ratna Sarumpaet)," kata Jerry Siagian di Jakarta Minggu (21/10/2018) malam.

Penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya mengagendakan pemeriksaan Ratna Sarumpaet pada pukul 13.00 WIB. Sejauh ini, penyidik telah memeriksa Ketua Umum Pemuda Muhammadiyah Dahnil Anzar Simanjuntak dan Wakil Ketua Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, Nanik S Deyang.

Baca Juga: Senin Besok, Ratna Sarumpaet Kembali Diperiksa

Kemudian mantan ketua umum DPP Partai Amanat Nasional (PAN) Amien Rais, Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal, dan dokter bedah plastik Siddik.

Anggota Polda Metro Jaya menangkap Ratna Sarumpaet di Bandara Internasional Soekarno-Hatta Tangerang Banten pada Kamis (4/10/2018) malam. Polisi menjerat tersangka Ratna dengan Pasal 14 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 46 tentang peraturan hukum pidana dan Pasal 28 juncto Pasal 45 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. (Antara)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI