Suara.com - Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya merilis data jumlah pengendara yang ditilang saat penerapan perluasan aturan Ganjil-Genap yang telah berjalan selama 66 hari, yakni sejak 1 Agustus hingga 18 Oktober 2018.
Kasubdit Bin Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Polisi Budiyanto mengatakan, sebanyak 36.643 ditilang karena melanggar sistem ganjil genap selama periode tersebut.
"Ada 36.643 pengendara yang ditilang karena melanggar aturan ganjil genap. Pelanggaran perluasan ganjil genap paling banyak ditemui di Jalan DI Panjaitan yang masuk dalam wilayah Jakarta Timur," ujar Budiyanto dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (20/10/2018).
Budiyanto menuturkan, dari 36.643 pengendara yang ditilang, pihaknya telah menyita 19.933 lembar SIM, dan 16.710 STNK.
Baca Juga: Bawaslu Tolak Kelola Dana Saksi Partai untuk Pemilu 2019
Ia menjelaskan, berdasakan lokasi penindakan selama 66 hari tersebut, pelanggaran perluasan ganjil genap paling banyak ditemui di Jalan DI Panjaitan, Jakarta Timur.
"Di Jalan DI Panjaitan (Jakarta Timur) ada 6.515 pengendara ditilang," ucap Budiyanto.
Sementara jumlah pelanggaran terbanyak kedua yakni berada di Jalan Rasuna Said yang masuk wilayah Subdit Gakkum.
"Di Jalan Rasuna Said ada 5.980 pengendara ditilang, dan terbanyak ketiga di Jalan S Parman (Jakarta Barat), ada 5.075 pengendara ditilang," tandasnya.
Baca Juga: Divonis 4 Tahun, Roro Fitria Belum Tahu Kapan Ajukan Banding