Suara.com - Anggota Badan Pengawas Pemilu RI Mochammad Afifuddin menegaskan, lembaganya menolak mengelola pembiayaan saksi pada Pemilu 2019.
Dirinya beralasan, merujuk perundang-undangan, Bawaslu hanya diamanatkan dan memunyai kewenangan melatih saksi.
"Menolak mengelola dana saksinya," ujar Afifuddin di Warung Daun, Cikini, Jakarta Pusat, Sabtu (20/10/2018).
Afif mengatakan, dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, amanat pelatihan saksi berada di bawah kewenangan Bawaslu. Oleh karena itu, pihaknya tidak mengurusi soal pembiayaan saksi.
Baca Juga: Divonis 4 Tahun, Roro Fitria Belum Tahu Kapan Ajukan Banding
"Pasal 351 UU No 6/2007 hanya mengamanatkan Bawaslu melatih saksi partai. Jadi, tidak mengurusi pembiayaannya,” tukasnya.
Afif menjelaskan, usulan Komisi II DPR RI agar Bawaslu mengelola dana saksi pemilu belum dibahas dalam rapat tinternal. Tapi, secara informal, Bawaslu menolak usulan tersebut.