Suara.com - Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI Mochammad Afifuddin menyatakan, tim Sentra Penengakan Hukum Terpadu (Gakumdu) telah melakukan pembahasan pertama terkait dugaan kampanya yang dilakukan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Luhut Binsar Padjaitan dan Menteri Keuangan Sri Mulyani.
Dirinya mengatakan, pembahasan dugaan pelanggaran kampanye atas Luhut dan Sri Mulyani saat penutupan Annual Meeting IMF di Bali, 14 Oktober 2018 lalu dilakukan pada Jumat (19/10/2018) sore.
"Intinya sudah kita bahas, kita tindak lanjuti untuk pembahasan pertama di sentra penegakan hukum terpadu," kata Afif di Warung Daun Cikini, Jakarta Pusat, Sabtu (20/10/2018).
Afif menyebut pembahasan pertama tersebut adalah melakukan tindak lanjut dan mencari klarifikasi terkait dugaan kampanye yang dilakukan dua menteri pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) tersebut.
Baca Juga: Polisi Layangkan Surat Cekal Ahmad Dhani ke Imigrasi
"Bagaimana kelanjutannya dan laporan terkait dengan Luhut dan SMI kemaren sore sudah dibahas dalam tahapan pertama. Itu kasus masih dalam pembahasan, jadi kami belum bisa memberikan informasi detailnya," jelasnya.
Dari pembahasan tersebut, kata Afif, pihaknya belum dapat memutuskan ada tidaknya potensi pelanggaran yang dilakukan oleh Luhut dan Sri Mulyani.
"Kami tidak mau mendahului pembahasan dari Gakumdu, sedang dibahas. Setelah semua terklarifikasi ada hal yang bisa kita sampaikan pasti kami sampaikan," pungkasnya.