Suara.com - Melalui Pameran Indonesia Climate Change Forum and Expo (ICCFE) 2018, KLHK bersama pemangku kepentingan lainnya, memberikan pemahaman kepada masyarakat mengenai perubahan iklim. Pameran ICCFE ke-8 kali ini diselenggarakan di kota Medan, 17-19 Oktober 2018.
Pameran yang biasa diselenggarakan di Jakarta ini memilih kota Medan, karena perubahan iklim tidak hanya terjadi di Jakarta saja. KLHK juga ingin mengedukasi seluruh masyarakat Indonesia.
Mewakili Menteri LHK, Kepala Badan Penelitian Pengembangan dan Inovasi KLHK, Agus Justianto, membuka Pameran ICCFE 2018. Dalam sambutannya, Agus menjelaskan, pemanasan global telah menjadi perhatian masyarakat dunia.
Dampak pemanasan global yang Indonesia rasakan ditandai dengan adanya bencana alam dan bencana ekologis, seperti frekuensi kejadian banjir, longsor, dan angin ribut yang semakin sering.
Baca Juga: Polri Apresiasi Kinerja Penegakan Hukum KLHK
Lebih lanjut, Agus menjelaskan, dunia internasional saat ini telah turut serta dalam upaya pengendalian perubahan iklim. Sebanyak 181 negara, dari total 197 negara anggota United Nations Framework Covention on Climate Change (UNFCCC), telah berkomitmen dan berupaya mencegah kenaikan suhu global melalui sebuah ikatan perjanjian yang disebut Paris Agreement.
Pemerintah Indonesia sendiri telah meratifikasi Paris Agreement melalui Undang-undang Nomor 16 Tahun 2016 pada tanggal 24 Oktober 2016. Bentuk nyata komitmen Indonesia di bawah Paris Agreement adalah telah menyampaikan Laporan Pertama Kontribusi yang ditetapkan secara Nasional atau First Nationally Determined Contribution (NDC) Indonesia kepada UNFCCC pada 2016.
NDC menyatakan komitmen kontribusi penurunan emisi GRK pada 2030 sebesar 29 persen dengan upaya sendiri, dan sampai dengan 41 persen jika ada kerja sama internasional.
Terkait dengan hasil capaian NDC Indonesia, menurut Agus, baru akan dilaksanakan pasca 2020. Pemerintah tengah menyusun berbagai instrumen dalam pelaksanaan NDC, namun menurut data 2016, Indonesia berhasil menurunkan emisi 8,7 persen dari berbagai sektor.
Dalam mencapai target 29 persen, Indonesia memiliki modalitas yang baik dalam pemenuhan janji NDC, yaitu melalui kebijakan dan peraturan yang dimiliki, serta aktivitas dan peran lembaga dalam mendukung pendanaan, pengembangan kapasitas, transfer teknologi, kemitraan dan penelitian.
Baca Juga: KLHK Luncurkan Sistem Pelaporan Online Pengendalian Karhutla
Upaya KLHK dalam pengendalian perubahan iklim juga melibatkan masyarakat pada tingkat tapak atau pada tingkatan paling kecil. Upaya tersebut adalah melalui Program Kampung Iklim (Proklim) yang menggabungkan upaya adaptasi dan mitigasi.