Tanah Sampai Speedboat, Deretan Harta Adik Zulhas yang Disita KPK

Bangun Santoso Suara.Com
Sabtu, 20 Oktober 2018 | 09:05 WIB
Tanah Sampai Speedboat, Deretan Harta Adik Zulhas yang Disita KPK
Bupati Lampung Selatan Zainudin Hasan menerima penghargaan Kota Layak Anak. (Dok Pribadi)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

KPK pada hari Jumat telah mengumumkan Zainudin Hasan sebagai tersangka TPPU.

Zainudin dalam jabatan sebagai Bupati Lampung Selatan diduga pada tahun 2016 hingga 2018 telah menerima dana melalui tersangka anggota DPRD Provinsi Lampung Agus Bhakti Nugroho (ABN).

"Yang sumbernya berasal dari proyek-proyek pada Dinas PUPR Kabupaten Lampung Selatan senilai total sekitar Rp57 miliar. Diduga persentase "fee" proyek yang dalam 3 tahun tersebut sekitar 15 sampai 17 persen dari nilai proyek," ucap Febri.

Diduga, kata Febri, tersangka Zainudin melalui Agus membelanjakan penerimaan dana dana tersebut untuk membayar aset-aset berupa tanah dan bangunan serta kendaraan dengan mengatasnamakan keluarga, pihak lain atau perusahaan yang digunakan untuk kepentingan tersangka Zainudin.

Baca Juga: KPK Ungkap Fakta Penggeledahan Rumah Bos Lippo Group James Riady

Terkait dengan dugaan penerimaan tersebut, KPK kemudian menemukan dugaan tindak pldana pencucian uang yang dalam hubungannya dengan perbuatan menempatkan, mentransfer, mengalihkan, membelanjakan, membayarkan, menghibahkan, menitipkan, membawa ke luar negeri, dan mengubah bentuk.

"Menukarkan dengan mata uang atau surat berharga atau perbuatan lain atas harta kekayaan yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana korupsi dengan tujuan menyembunyikan atau menyamarkan asal usul harta kekayaan yang diduga dilakukan oleh tersangka ZH dari 2016 sampai 2021," ucap Febri.

Terhadap Zainudin disangkakan melanggar Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Sebelumnya, KPK telah melakukan penyidikan atas dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh Zainudin, yaitu menerima suap terkait dengan pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan.

Baca Juga: Jadi Tersangka, Ahmad Dhani: Saya Politisi, Bukan Musisi

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI