Tanah Sampai Speedboat, Deretan Harta Adik Zulhas yang Disita KPK

Bangun Santoso Suara.Com
Sabtu, 20 Oktober 2018 | 09:05 WIB
Tanah Sampai Speedboat, Deretan Harta Adik Zulhas yang Disita KPK
Bupati Lampung Selatan Zainudin Hasan menerima penghargaan Kota Layak Anak. (Dok Pribadi)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita sembilan unit bidang tanah terkait dengan kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan tersangka Bupati Lampung Selatan nonaktif Zainudin Hasan (ZH) yang juga adik dari Ketua Umum PAN Zulkifli Hasan.

"KPK melakukan penyitaan pada tanggal 15 sampai dengan 18 Oktober 2018 terhadap satu unit ruko dan sembilan bidang tanah dengan nilai saat harga transaksi sekitar Rp7,1 miliar," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat konferensi pers di Gedung KPK RI, Jakarta, Jumat (19/10/2018).

Selain itu, kata Febri, disita juga tiga unit kendaraan darat dan air terkait dengan TPPU dari Zainudin Hasan tersebut.

"Seluruh aset tersebut diduga milik ZH yang diatasnamakan keluarga," ungkap Febri seperti dilansir Antara.

Baca Juga: KPK Ungkap Fakta Penggeledahan Rumah Bos Lippo Group James Riady

Beberapa aset yang disita tersebut, antara lain, satu unit ruko di Bandar Lampung, dua bidang tanah di Desa Campang Tiga, lima bidang tanah di Desa Munjuk Sampurna, satu bidang tanah di Desa Ketapang, satu unit motor Harley Davidson, satu unit mobil Toyota Velfire, dan satu unit speedboat.

Selain itu, kata Febri, selama penyidikan TPPU sejak 12 Oktober 2018, KPK memeriksa 23 saksi.

Unsur saksi terdiri atas anggota DPRD Provinsi Lampung, Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Pesisir Barat Provinsi Lampung, Plt. Kepala Dinas PUPR Kabupaten Lampung Selatan, dan Kepala Dinas Pendidikan Lampung Selatan.

Selanjutnya, Kabid Pengairan Dinas PUPR Kabupaten Lampung Selatan, pengurus Baznas Kabupaten Lampung Selatan, PNS Badan Korpri Pemprov Lampung, unsur swasta, dan notaris PPAT.

Febri menyatakan dalam sejumlah OTT terhadap kepala daerah yang dilakukan KPK akhir-akhir ini, penyidik menemukan kepala daerah yang diduga menerima "fee" proyek secara berturut-turut dari tahun ke tahun sepanjang menjabat.

Baca Juga: Jadi Tersangka, Ahmad Dhani: Saya Politisi, Bukan Musisi

"KPK mengingatkan agar kepala daerah sebagai wajib lapor LHKPN agar melaporkan LHKPN secara tepat waktu dan jujur. Hal ini diharapkan dapat mencegah penumpukan harta yang tidak sah atau tidak sebanding dengan penghasilan yang sah," ucap Febri.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI