Suara.com - Model Fenny Steffy Burase yang merupakan saksi kasus suap pengalokasian dan penyaluran Dana Otonomi Khusus Aceh (DOKA) Tahun Anggaran 2018 membantah telah menerima uang sekitar Rp 1 miliar untuk kepentingan pribadi.
"Jadi, tadi itu diklarifikasi. Jadi Rp 1 miliar itu yang saya sayangkan kenapa tidak dibilang untuk apa, tetapi berita yang disampaikan itu adalah Rp1 miliar untuk Steffy Burase. Bukan sekaligus Rp 1 miliar ya beberapa tahap mungkin ada 10 sampai 12 tahap itu semua untuk pendanaan event Aceh Marathon," kata Steffy Burase, usai diperiksa di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Sabtu (20/10/2018) dini hari.
KPK pada Jumat (19/10/218) memeriksa Steffy Burase sebagai saksi untuk tersangka Irwandi Yusuf (IY) yang merupakan Gubernur Aceh nonaktif.
"Jadi, saya minta tolong banget, saya tidak pernah menerima sumbangan prjbadi ya untuk biayai kehidupan pribadi saya, tetapi memang benar-benar untuk keperluan event," ujar Steffy seperti dilansir Antara.
Baca Juga: Miliki 4.000 Anggota, Grup Lelaki Guy di Bandung Terbongkar
Ia juga membantah telah menggunakan pengaruh dari Irwandi untuk menghubungi para pejabat daerah di Pemprov Aceh dalam kasus suap tersebut.
"Itu 'totally hoax'. Saya jamin 100 persen tidak ada. Kita kalau bicara gosipnya sampai ada yang bilang saya punya proyek Rp 1 triliun, tetapi yang sebenarnya saya tahu adalah Kepala Dinas Olahraga dan Pariwisata cuma itu yang berkaitan Aceh Marathon. Di luar itu 'hoax'," ungkap Steffy.
Saat dikonfirmasi apakah dirinya pernah pergi ke Turki bersama Irawandi, Steffy Burase hanya menyatakan bahwa kepergiannya ke Turki untuk keperluan syuting.
"Oh iya, saya syuting untuk program pesantren di Istanbul," kata dia.
Sebelumnya, Juru Bicara KPK Febri Diansyah menyatakan bahwa pemeriksaan terhadap Steffy untuk mendalami hubungan antara saksi dengan tersangka Irwandi.
Baca Juga: KPK Ungkap Fakta Penggeledahan Rumah Bos Lippo Group James Riady
"Penyidik mendalami dugaan penerimaan uang dan juga hubungan antara Steffy dengan tersangka IY," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah, di Gedung KPK Jakarta, Jumat (19/10/2018).
Selain itu, kata Febri, KPK perlu mengonfirmasi sejumlah komunikasi yang dilakukan oleh pihak-pihak terkait dalam perkara ini terkait dengan hubungan antara Steffy Burase dengan Irwandi.
"Karena ini sangat terkait dengan kepentingan pembuktian, untuk memastikan apakah ada atau tidak dugaan pengaruh-pengaruh terhadap pejabat dan proyek-proyek di Aceh," ungkap Febri.
Steffy merupakan panitia Aceh Marathon International yang seharusnya berlangsung di Sabang pada 29 Juli 2018. Uang suap yang diduga diterima Gubernur Aceh nonaktif Irwandi Yusuf dipergunakan untuk kepentingan kegiatan Aceh Marathon 2018.
Steffy Burase juga sudah dicegah bepergian keluar negeri sejak 7 Juli 2018 selama enam bulan. Selain Steffy, tiga orang lain yang dicegah adalah Nizarli, Rizal Aswandi, dan Teuku Fadhilatul Amri.
Selain itu, diketahui pada sidang praperadilan yang diajukan Irwandi Yusuf di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu (17/10/2018), KPK dalam jawaban praperadilan mengungkapkan bahwa Steffy dan Irwandi telah menikah siri pada 8 Desember 2017 lalu.
Selain Irwandi, KPK juga telah menetapkan tiga tersangka lainnya, yaitu Bupati Bener Meriah nonaktif Ahmadi, Hendri Yuzal yang merupakan staf khusus Irwandi Yusuf, dan Teuku Saiful Bahri dari pihak swasta. Ahmadi saat ini sudah menjadi terdakwa dan dalam proses persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.
Ahmadi didakwa menyuap Gubernur Aceh 2017-2022 Irwandi Yusuf sebesar Rp 1,05 miliar agar menyerahkan Unit Layanan Pengadaan (ULP) Provinsi Aceh untuk menyetujui rekanan yang diusulkan Ahmadi mendapat program yang bersumber dari DOKA Tahun Anggaran 2018 di Bener Meriah.
Ahmadi memberi uang secara bertahap, yaitu Rp 120 juta, Rp 430 juta, dan Rp 500 juta, sehingga seluruhnya berjumlah Rp 1,05 miliar kepada Irwandi Yusuf selaku Gubernur Aceh melalui Hendri Yuzal dan Teuku Saiful Bahri.
DOKA Tahun Anggaran 2018 adalah sebesar 2 persen dana alokasi umum nasional, yaitu Rp 8,029 triliun dan tahap pertama DOKA dikucurkan Rp 2,408 triliun.
Untuk Kabupaten Bener Meriah, mendapat porsi DOKA sebesar Rp 108,724 miliar, dalam pelaksanaannya sejak 2018 hanya berhak menyampaikan program dan aspirasi kepada Gubernur Aceh.