Suara.com - Ahmad Dhani menegaskan jika dirinya bukankah musisi lagi, melainkan seorang politisi. Beberapa tahun belakangan, pria yang akrab disapa Dhani itu memang sering terlibat dalam berbagai kegiatan politik. Ia juga pernah ikut dalam ajang Pilkada Bekasi sebagai calon wakil bupati mendampingi Sa'duddin.
Pentolan band Dewa 19 itu juga kerap membuat kontroversi dengan ucapan-ucapannya yang dianggap menyinggung beberapa pihak.
Karena sekarang lebih sering berkiprah di politik, Ahmad Dhani tidak takut jika pekerjaannya sebagai musisi berkurang, sebab ia saat ini tidak lagi menjadi musisi.
"Itu konsekuensinya. Saya bukan musisi lagi, kalau dulu iya," ungkap Dhani ditemui dalam jumpa pers di Jakarta, Jumat (19/10/2018).
Baca Juga: Caleg PAN Tolak Kampanyekan Prabowo-Sandi, Ace: Mereka Rasional
Ahmad Dhani menjelaskan, maksud bukan musisi di sini adalah ia tidak akan memproduksi album lagi. Sedangkan untuk manggung masih tetap dijalani.
"Kalau masuk industri musik itu enggak. Kalau bermain musik itu hobi. Kalau undangan Dewa 19 itu beda lagi," terangnya seperti dilansir Antara.
"Kalau konser-konser tetap jalan. Tapi kalau buat album lagi enggak. Orang enggak bikin album aja laris, ngapain bikin album lagi," tandas Dhani.
Sebelumnya, penyidik Subdit Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Jatim resmi menetapkan politisi Partai Gerindra itu sebagai tersangka kasus ujaran kebencian.
Kasus ini bermula dari laporan Koalisi Elemen Bela (KEB) NKRI yang menuduh Ahmad Dhani melakukan ujaran kebencian saat menghadiri aksi damai deklarasi #2019GantiPresiden di Tugu Pahlawan, Surabaya, Minggu (26/8/2018).
Baca Juga: Dalam Waktu Dekat, PSSI Putuskan Nasib Milla
Kabid Humas Polda Jatim Kombes Frans Barung Mangera mengatakan, polisi sudah mempunyai bukti kuat untuk menjerat Ahmad Dhani sebagai tersangka.
"Sudah ada alat bukti kuat sehingga kita tetapkan tersangka. Kami juga sudah memeriksa beberapa saksi ahli, ahli bahasa, ahli pidana dan saksi-saksi lain juga," kata Barung, Kamis (19/10) kemarin.
Dalam kasus ini, Dhani dijerat dengan menggunakan Undang Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).