"Sudah ada alat bukti kuat sehingga kita tetapkan tersangka. Kami juga sudah memeriksa beberapa saksi ahli, ahli bahasa, ahli pidana dan saksi-saksi lain juga," kata Barung, Kamis (19/10) kemarin.
Dalam kasus ini, Dhani dijerat dengan menggunakan Undang Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).