Adiknya Kena OTT, KPK Ikut Telusuri Aset Zulkifli Hasan?

Sabtu, 20 Oktober 2018 | 02:15 WIB
Adiknya Kena OTT, KPK Ikut Telusuri Aset Zulkifli Hasan?
Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) [Suara.com/Muhaimin A Untung]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan menulusuri sejumlah aset milik tersangka Bupati Lampung Selatan nonaktif Zainuddin Hasan dalam dugaan tindak pidana pencucian uang TPPU dengan mengatasnamakan keluarganya. Zainudin Hasan yang telah menjadi tersangka oleh KPK dalam tindak pidana pencucuan uang, adalah adik dari Zulkifli Hasan. Maka dari itu, KPK juga menelusuri aset-aset yang mengatasnamakan keluarganya tersebut.

"Tentu kami telusuri aset-aset yang diduga dimiliki ZH ini apa saja, dan atas nama siapa saja, salah satunya atas nama keluarga," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (19/10/2018).

Febri mengungkapkan, ada salah satu aset yang diduga disamarkan dengan mengatasnamakan anaknya. Namun, Febri enggan menjelaskan secara detail, apakah aset tersebut diduga digunakan namanya sebagai pemilik aset hasil dari pidana korupsi.

"Ada tadi juga salah satunya atas nama anak, tapi saya belum dapat menyampaikan lebih rinci siapa saja yang digunakan namanya dalam aset tersebut. Poin pentingnya aset yang diduga dimiliki oleh ZH," kata Febri.

Baca Juga: Hujan Gol Awali Laga Perdana Grup B di Pakansari

Untuk Diketahui, Zainuddin diduga pada 2016 sampai 2018 telah menerima dana melalui tersangka Agus Bhakti Nugroho anggota DPRD Lampung, yang sumbernya dari proyek-proyek pada dinas PUPR.

"Itu senilai total Rp 57 miliar," ujar Febri.

"Diduga tersangka ZH melalui ABN membelanjakan pemerimaan dana-dana tersebut untuk membayar aset berupa tanah dan bangunan serta kendaraan dengan mengatasnamakan keluarga, pihak lain atau perusahaan," kata Febri.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya Zainuddin disangkakan melanggar pasal 3 Undang- Undang nomor 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Podana Pencucian Uang juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca Juga: TKN Jokowi Sebut Koalisi Prabowo - Sandi Rapuh

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI