Hanum Rais Dilaporkan Syarikat 98, Begini Respon PAN

Jum'at, 19 Oktober 2018 | 22:47 WIB
Hanum Rais Dilaporkan Syarikat 98, Begini Respon PAN
Hanum Rais (Instagram)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Politisi dari Partai Amanat Nasional (PAN) Dradjad Hari Wibowo mempertanyakan soal pelaporan Hanum Rais kepada Pengurus Besar Persatuan Dokter Gigi Indonesia (PDGI) oleh Syarikat 98. Menurutnya, pelaporan tersebut sangat tidak mendasar. 

Dradjad mempertanyakan pemahaman Syarikat 98 tentang Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004 yang mengatur soal praktik kedokteran. Pasalnya, kata Dradjad  apabila mereka merasa dirugikan oleh Hanum Rais sebagai dokter gigi bukanlah mengadu kepada PDGI tetapi ke Majelis Kehormatan Disiplin Kedokteran Indonesia. 

"Apakah mereka paham bahwa meski setiap orang yang mengetahui, atau merasa dirugikan terkait tindakan seorang dokter, dapat memberikan pengaduan, tapi pengaduannya ke Majelis Kehormatan Disiplin Kedokteran Indonesia?," kata Dradjad kepada Suara.com, Jumat (19/10/2018). 

Menurut Dradjad pelapor harus memahami terkait regulasi apabila ingin melaporkan seseorang. Pelapor harus membawa sejumlah informasi yang berhubungan dengan terlapor. 

Baca Juga: Prabowo Jarang Kampanye?, Hashim: Jangan Percaya Andi Arief

"Misalnya, identitas pelapor, identitas pasien (jika pengadu bukan pasien), nama dan tempat praktik dokter/dokter gigi yang diadukan, waktu tindakan dilakukan, alasan pengaduan dan kronologis, serta pernyataan tentang kebenaran pengaduan," jelasnya. 

Berangkat dari pertanyaannya yang meragukan pemahaman pelapor soal regulasi pelaporan, Dradjad pun menilai bahwa pelaporan itu tidak mendasar. Apalagi Dradjad menyakini Hanum Rais merupakan salah satu korban dari berita bohong yang direkayasa Ratna Sarumpaet.

"Dari pertanyaan di atas, sebenarnya mudah dilihat secara obyektif, tidak ada dasar apapun untuk melaporkan mbak Hanum ke pihak manapun berdasarkan UU 29/2004. Malah mbak Hanum ini korban kebohongan," katanya.

Untuk diketahui, Hanum Rais atau Hanum Salsabiela Rais, putri politisi senior PAN Amien Rais dinilai melanggar kode etik dokter gigi. Tudingan itu dilaporkan Dewan Pimpinan Nasional (DPN) Syarikat 98 ke Pengurus Besar Persatuan Dokter Gigi Indonesia.

Hanum Rais dilaporkan atas dugaan pelanggaran etik profesi karena membela hoaks Ratna Sarumpaet.

Baca Juga: Tim Prabowo: Make Indonesia Great Again Bukan Tiru Donald Trump

Ketua Umum Syarikat 98, Hengky Irawan menilai Hanum Rais dalam akun media sosial Twitter milikinya sempat menyatakan kalau dirinya ialah seorang dokter yang telah memeriksa Ratna Sarumpaet.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI