Minta Anies Jangan Lama Jomblo, Djarot: Guyon Kok Dibawa ke Hati

Jum'at, 19 Oktober 2018 | 20:17 WIB
Minta Anies Jangan Lama Jomblo, Djarot: Guyon Kok Dibawa ke Hati
Djarot Saiful Hidayat di kantor DPP PKB [suara.com/Aditya Gema Pratomo]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Mantan Gubernur DKI Jakarta Djarot Saiful Hidayat mengklaim tak bersungguh-sunggguh saat meminta Gubernur DKI Jakarta Anies Rasyid Baswedan agar tidak lama-lama 'menjomblo' tanpa wakil. Menurut Djarot, apa yang disampaikannya itu hanyalah guyonan.

"Oh iya, itu ditanggapi padahal saya sedang guyon. Gitu saja kok dibawa hati, gitu orang guyon kok itu," kata Djarot saat dihubungi, Jumat (19/10/2018).

Terkait itu Anies sempat berkomentar. Menurut Anies, Ketua DPP PDI Perjuangan bidang Organisasi dan Pengkaderan itu untuk berkaca terlebih dahulu sebelum memberikan komentar.

Djarot mengatakan, apa yang disampaikannya  hanyalah guyonan semata. Seharusnya, Anies tidak perlu menanggapinya dengan begitu serius.

Baca Juga: Demi Rayakan Ulang Tahun Anak, Mebi Nekat Begal Motor

Djarot menjelaskan, ia hanya 6 bulan saja menduduki jabatan sebagai gubernur DKI menggantikan posisi Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok yang harus berurusan dengan polisi. Menurut peraturan perundangan, posisi Djarot tidak diperbolehkan mencari wakil gubernur.

"Aturannya emang nggak boleh karena saya tinggal melanjutkan masa jabatan. Kalau ini kan harus, ya enggak? Pak Anies mungkin enggak baca aturannya," jelas Djarot.

Untuk informasi, Anies baru saja ditinggalkan sang wakilnya yakni Sandiaga Uno yang maju sebagai calon wakil presiden mendampingi Prabowo Subianto pada akhir Agustus 2018. Artinya, baru kurang lebih 2 bulan Anies resmi menjomblo.

Sementara, pada saat kepemimpinan Djarot sebelumnya, Djarot resmi dilantik menjadi pelaksana tugas gubernur pada awal Mei 2018. Hingga masa kepemimpinannya habis pada pertengahan Oktober 2018 atau sekitar 6 bulan Djarot tetap menjomblo tanpa pendamping.

Posisi wakil gubernur tidak dapat diisi oleh wakil pengganti lantaran masa jabatan yang tersisa kurang dari 18 bulan. Sesuai dengan aturan yang tertuang dalam UU Nomor 10 tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah, pada pasal 176 ayat 4 tertulis bahwa pengisian kursi wagub dapat diisi jika masa jabatan gubernur dan wakil gubernur lebih dari 18 bulan.

Baca Juga: Siswi SD Nyanyi Dangdut Bikin Netizen Kagum

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI