Kubu Prabowo Disebut Tak Paham Proses Divestasi Saham Freeport

Iwan Supriyatna Suara.Com
Jum'at, 19 Oktober 2018 | 19:34 WIB
Kubu Prabowo Disebut Tak Paham Proses Divestasi Saham Freeport
Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto menyambangi rumah Ketua Umum Megawati Soekarnoputri, Rabu (8/8/2018) malam. [Suara.com/Muhamad Yasir]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

"Itu semua bukan bohong. Hanya target penyelesaian seluruh divestasi diperkirakan bulan Desember 2018 sebagaimana telah diumumkan pemerintah. Artinya proses memang belum selesai, tetapi legalitas sudah ditandatangani. Ini yang seharusnya dilihat," tutur Hasto.

"Fraksi Gerindra sebaiknya memahami dulu tahapan due diligent, penandatanganan HOA dan term of conditions yang ada di dalamnya. Pemerintahan Jokowi pasti akan mempertimbangkan dengan seksama dan semua dilakukan dengan sebesar-besarnya kepentingan nasional, dan kepentingan rakyat termasuk masyarakat Papua itu sendiri," sambungnya.

Pemerintah Indonesia kata Hasto, sudah menegaskan bahwa setelah HOA, pemerintah sudah menandatangani Divestment Agreement & Sales Purchase Agreement.

"Ini adalah agreement terakhir Dalam proses Divestasi. Selanjutnya adalah penyelesaian administrasi, termasuk perijinan usaha pertambangan IUPK dari Kementerian ESDM. Izin ini membutuhkan clearance dari KLHK terkait isu Lingkungan PTFI. Tanpa IUPK dan clearance KLHK berdasarkan agreement Inalum tidak bisa menyelesaikan seluruh tahapan. Ini yang harus dipahami oleh Fraksi Gerindra," ucap Hasto.

Hasto menjelaskan bahwa proses negosiasi terkait ‘giant mining’ tersebut memang tak mudah dan berlangsung lama. Saat Menteri ESDM dijabat Sudirman Said, banyak hiruk pikuk terjadi.

Kata Hasto, titik terang mulai muncul saat Jonan menggantikan Sudirman Said. Pendekatan komprehensif terjadi hingga Head of Agreement (Perjanjian Induk) disepakati sebagai legalitas divestasi Freeport.

"Proses ditandai dengan, proses negosiasi yang tidak mudah, berlangsung cukup lama, memerlukan kesabaran. Zaman Pak Sudirman Said terjadi hiruk pikuk terhadap masalah itu, dan kemudian dibawah kepemimpinan Pak Jonan, aspek-aspek kelembagaan dan kedekatan yang lebih komprehensif dijalankan dengan langkah-langkah strategis, sehingga ditandatangani head of agreement. Dimana Head of Agreement itulah sebagai basis legalitas dari proses divestasi Freeport itu," ucap dia.

"Nah secara tentu saja menjalani perintah konstitusi. Dan kemudian, kita melihat di dalam pelaksanaan head of agreement itu memang memerlukan berbagai aspek-aspek strategis untuk di cek dan sebagainya. Dimana Pemerintah melalui konferensi pers sebelumnya, ditargetkan Desember tahun ini tahapan divestasi berjalan baik," sambungnya.

Lebih lanjut, Hasto mengatakan pemerintah dipastikan mempertimbangkan berbagai hal. Termasuk hasil audit BPK soal kewajiban dana lingkungan, yang diindikasikan bukan sebagai kerugian negara.

"Terkait kepentingan nasional, dan menyangkut kedaulatan ekonomi negara, sebaiknya seluruh anak bangsa bersatu. PDI Perjuangan terkait dengan divestasi Freeport justru ingin melihat konsistensi sikap Gerindra, apakah sejalan dengan pidato Pak Prabowo yang selama ini justru menyuarakan pentingnya menjalankan Pasal 33. Jangan persempit politik hanya dalam ruang retorika," tandasnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI