Adik Zulkifli Hasan Jadi Tersangka Pencucian Uang Rp 57 Miliar

Jum'at, 19 Oktober 2018 | 18:26 WIB
Adik Zulkifli Hasan Jadi Tersangka Pencucian Uang Rp 57 Miliar
Juru Bicara KPK Febri Diansyah memberi keterangan pers di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (12/10). [Suara.com/Muhaimin A Untung]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK menetapkan Bupati Lampung Selatan nonaktif Zainuddin Hasan jadi tersangka Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Kasus ini terkait dugaan Zainuddin penerima suap proyek pengadaan barang dan jasa di Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan.

Febri menjelaskan Zainuddin diduga pada 2016 sampai 2018 telah menerima dana melalui tersangka Agus Bhakti Nugroho anggota DPRD Lampung, yang sumbernya dari proyek - proyek pada dinas PUPR.

"KPK telah melakukan proses penyidikan atas dugaan tindak pidana pencucian uang yang dilakukan oleh ZH (Zainuddin Hasan) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan," kata Febri, di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (19/10/2018).

"Itu senilai total Rp 57 miliar," lanjut Febri.

Baca Juga: Bicara Kasus Suap Meikarta, KPK Singgung Proyek Hambalang

"Diduga tersangka ZH melalui ABN membelanjakan pemerimaan dana-dana tersebut untuk membayar aset berupa tanah dan bangunan serta kendaraan dengan mengatasnamakan keluarga, pihak lain atau perusahaan," kata Febri

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya Zainuddin disangkakan melanggar pasal 3 Undang - Undang nomor 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Podana Pencucian Uang juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Untuk Adik kandung dari Ketua MPR Zulkifli Hasan tersebut, penyidik KPK sudah melakukan pemeriksaan sebanyak 50 orang saksi. Adapun pemeriksaan dari berbagai unsur pejabat daerah Anggota DPRD Provinsi Lampung hingga pihak swasta.

Selain Zainudin KPK juga sudah menetapkan tiga tersangka lain yakni Anjar Asmara, bos CV 9 Naga Yoga Swara dan Anggota DPRD Lampung Selatan dari Fraksi PAN, Agus Bhakti Nugroho.

Sebagai pihak yang diduga pemberi, Gilang disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2000.

Baca Juga: KPK Akan Hati-hati Garap Suap Meikarta, Kenapa?

Sementara sebagai pihak yang diduga penerima, Zainudin, Agus Nugroho dan Anjar Asmara disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI