Ahmad Dhani di Bareskrim: Saya Dipersekusi dan Rugi Rp 40 Juta

Jum'at, 19 Oktober 2018 | 18:25 WIB
Ahmad Dhani di Bareskrim: Saya Dipersekusi dan Rugi Rp 40 Juta
Ahmad Dhani di kator Bareskrim Polri, Gambir, Jakarta Pusat, Jumat, (19/10/2018). [Suara.com/Yosea Arga Pramudita]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Frans Barung Mangera mengatakan, penetapan Ahmad Dhani sebagai tersangka karena polisi telah menemukan alat bukti melalui serangkaian pemeriksaan saksi dan ahli.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI