Suara.com - Sejumlah jurnalis Freelance Indonesia menggelar aksi demonstrasi di depan kantor Kedutaan Arab Saudi, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Jumat (19/10/2018). Aksi solidaritas ini menuntut pertanggung jawaban Pemerintah Arab Saudi atas kasus hilangnya jurnalis Jamal Khashoggi yang masih misteri.
"Aksi ini adalah keprihatinan kami para jurnalis Indonesia atas hilangnya Jamal Khashoggi. Kami mendesak kerajaan Arab Saudi untuk menjelaskan kepada publik di mana Jamal Khashoggi," kata Fira Abdurrahman, Ketua Divisi Organisasi AJI Jakarta di depan Kedutaan Arab Saudi.
Dia mengatakan, Presiden Amerika Serikat Donald Trump mendukung pengusutan kasus hilangnya jurnalis Arab Saudi tersebut. Trump menduga Jamal meninggal dibunuh.
"Presiden Trump saja sudah melakukan pernyataan publik mendukung (pengusutan hilangnya) Jamal Kashoggi. Kuat dugaan Jamal dibunuh dan dimutilasi di Kedutaan-nya sendiri di Turki," ujar dia.
Baca Juga: Partai Emak-Emak Prabowo Sandiaga Bagi-bagi Nasi Bungkus
Bila benar Jamal dibunuh di Kedutaan Arab Saudi, maka itu adalah pelanggaran hak asasi manusia (HAM) terhadap warga negaranya sendiri. Maka dari itu, Kerajaan Arab Saudi harus bertanggung jawab.
"Diduga Jamal Khashoggi dibunuh karena sedang melakukan tugasnya sebagai jurnalis yang mengungkap dugaan praktek korupsi dalam kerajaan Arab Saudi. Maka Kerajaan Arab harus bertanggung jawab," tegas dia.
Fira juga meminta Presiden Joko Widodo dan Menteri Luar Negeri RI untuk menyampaikan desakan dari jurnalis di Indonesia kepada Kerajaan Arab Saudi terkait hilangnya Jamal Khasoggi.
"Kami juga meminta pemerintah Indonesia melalui diplomatik menyampaikan tuntutan ini secara formal ke Kerajaan Arab Saudi atas nasib dan posisi kawan kami, Jamal Khashoggi. Bila benar dibunuh dan dimutilasi, sangat disayangkan karena Arab Saudi adalah negara panutan ummat muslim yang ada di Indonesia yang notabene suara mayoritas," kata dia.
Dia menambahkan, kasus hilangnya Jamal tersebut menjadi ancaman kebebasan pers yang belakangan marak terjadi di beberapa negara. Seperti yang terjadi di Mayanmar, 2 jurnalis Reuters yakni Wa Lone, 32 tahun dan Kyaw Soe Oo, 28 tahun dijatuhi hukuman 7 tahun penjara oleh Pengadilan setempat karena dianggap terbukti melanggar Undang Undang Rahasia.
Baca Juga: Belum Pulih dari Cedera, Lorenzo Resmi Absen di MotoGP Jepang
"Belakangan makin marak ancaman kebebasan pers di dunia ini, bukan tak mungkin bisa terjadi di Indonesia. Ini harus menjadi pehatian bagi kawan-kawan jurnalis, ini penting karena pers adalah salah satu pilar demokrasi," tandas dia.