Suara.com - Ketua Relawan Go Prabowo - Sandi (GPS) Jawa Timur, Siti Rafika akan menawarkan bantuan hukum pada musisi Ahmad Dhani Prasetyo yang tersangkut hukum kasus pencemaran nama baik. Kini, Caleg dari Partai Gerindra itu juga sudah ditetapkan sebagai tersangka ujaran idiot dalam video yang di unggahnya di media sosial.
Rafika menuturkan bantuan tersebut berawal dari masyarakat yang peduli terhadap nasib suami Mulan Jameelah itu.
"Awalnya banyak masyarakat yang menelepon saya. Mereka menyatakan kepeduliannya terhadap Mas Dhani. Untuk itu mereka menawarkan bantuan hukum," jelas Rafika saat dihubungi Suara.com, Jumat (19/10/2018).
Ia menjelaskan, akan ada banyak pengacara yang siap membantu, kalau Dhani bersedia. Selain itu mereka juga siap melakukan upaya hukum beru praperadilan.
Baca Juga: Rehabilitasi Rumah Pasca Gempa Lombok Butuh Rp 1,4 Triliun
"Sebelumnya akan saya tawarkan dulu ke Mas Dhani. Kalau setuju, kami akan melakukan praperadilan. Selain itu, kami juga akan mendatangkan ahli bahasa, ahli hukum dan ahli beberapa ahli lainnya," tegasnya.
Rafika mengaku sangat prihatin perihal kasus vlog Dhani. Ia kemudian menyinggung soal hukum di Indonesia.
"Jujur hati kecil saya merasakan ada ketidakadilan hukum saat ini, karena saya tahu betul maksud dan tujuan vlog tersebut. Semoga pemimpin RI 2019 bisa adil sehingga rakyat Indonesia makmur dan sejahtera," pungkasnya.
Untuk diketahui, Musisi yang juga Caleg DPR RI dari Dapil Jatim I asal Gerindra ini dinyatakan memenuhi unsur telah melakukan pencemaran nama baik karena mengucapkan kata idiot saat hendak melakukan deklarasi #2018GantiPresiden beberapa waktu lalu.
Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Frans Barung Mangera menjelaskan, Tim Subdit V Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Jatim mengambil langkah tersebut setelah adanya cukup bukti.
Baca Juga: Ahmad Dhani: Kalau Saya Keluar, Penganiayaan Pasti Terjadi
"Sudah ada alat bukti kuat sehingga kita tetapkan tersangka. Kami juga sudah memeriksa beberapa saksi ahli, ahli bahasa, ahli pidana dan saksi-saksi lain juga," tegas Barung, Kamis (18/10/2018).
Selanjutnya, tambah Barung, polisi akan melayangkan surat panggilan untuk memeriksa suami penyanyi Mulan Jameela tersebut.
"Kita akan segera layangkan surat panggilan ke Ahmad Dhani sebagai tersangka," terangnya.
Dalam kasus ini, musisi asal Kota Surabaya ini dijerat Pasal 28 Ayat (2) Jo 45A ayat (2) dan atau 27 Ayat (3) serta Pasal 45 ayat (3) Undang undang Nomor 19 Tahun 2016 UU ITE dengan ancaman hukuman minimum enam tahun penjara.
Sebelumnya, Ahmad Dhani yang hendak mengikuti deklarasi #2019GantiPresiden di Surabaya dihadang oleh sejumlah massa Koalisi Bela NKRI. Saat berada di dalam Hotel Maja Pahit, Dhani menyempatkan membuat video yang kemudian diunggah ke facebook miliknya. Dalam videonya, Dhani menyebut orang-orang yang menghadangnya idiot.
Kontributor : Achmad Ali