Tawarkan Bantuan Hukum ke Ahmad Dhani, GPS: Ada Ketidakadilan

Dwi Bowo Raharjo Suara.Com
Jum'at, 19 Oktober 2018 | 17:18 WIB
Tawarkan Bantuan Hukum ke Ahmad Dhani, GPS: Ada Ketidakadilan
Ahmad Dhani. (Suara.com/Arga)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Selanjutnya, tambah Barung, polisi akan melayangkan surat panggilan untuk memeriksa suami penyanyi Mulan Jameela tersebut.

"Kita akan segera layangkan surat panggilan ke Ahmad Dhani sebagai tersangka," terangnya.

Dalam kasus ini, musisi asal Kota Surabaya ini dijerat Pasal 28 Ayat (2) Jo 45A ayat (2) dan atau 27 Ayat (3) serta Pasal 45 ayat (3) Undang undang Nomor 19 Tahun 2016 UU ITE dengan ancaman hukuman minimum enam tahun penjara.

Sebelumnya, Ahmad Dhani yang hendak mengikuti deklarasi #2019GantiPresiden di Surabaya dihadang oleh sejumlah massa Koalisi Bela NKRI. Saat berada di dalam Hotel Maja Pahit, Dhani menyempatkan membuat video yang kemudian diunggah ke facebook miliknya. Dalam videonya, Dhani menyebut orang-orang yang menghadangnya idiot. 

Baca Juga: Rehabilitasi Rumah Pasca Gempa Lombok Butuh Rp 1,4 Triliun

Kontributor : Achmad Ali

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI