"Ribuan KK yang menerima bantuan tahap kedua juga akan diarahkan untuk membentuk Pokmas. Mereka sudah menerima uang melalui rekening, tetapi bisa dicairkan setelah membentuk Pokmas," kata Ratnawi.
Terkait dengan penyederhanaan birokrasi pencairan, dia menjelaskan, penyederhanaan yang dimaksud hanya dalam kemudahan pendebetan rekening, yakni dari rekening perseorangan KK ke rekening Pokmas.
"Sedangkan untuk pencairan dan penggunaannya, tetap harus melengkapi dulu persyaratan-persyaratan lainnya,"ujar Ratnawi. (Antara)
Baca Juga: Kemensos Percepat Rehabilitasi Anak Korban Gempa Lombok