Suara.com - Ahmad Dhani, Caleg Partai Gerindra, mendatangi Bareskrim Polri, Gambir, Jakarta Pusat, Jumat (19/10/2018) siang.
Ia datang untuk membuat pelaporan terhadap tindak persekusi yang dialaminya saat menghadiri deklarasi gerakan #2019GantiPresiden di Surabaya, Jawa Timur, beberapa waktu silam.
Meski belum terjadi tindakan kekerasan terhadap dirinya, Ahmad Dhani mengatakan laporan tersebut perlu dilakukan karena telah merenggut kebebasannya dalam menyampaikan pendapat.
"Yang saya tahu, menghalang-halangi orang untuk menyampaikan aspirasinya itu ada pasalnya. Ada pasalnya, tidak boleh begitu, lalu saya juga melaporkan sekarang," ujar Dhani di Bareskrim Polri, Gambir, Jakarta Pusat, Jumat (19/10/2018).
Baca Juga: Bicara Kasus Suap Meikarta, KPK Singgung Proyek Hambalang
Ahmad Dhani mengatakan, kala itu ia tak bisa keluar dari Hotel Mahapahit, Surabaya, karena massa penolaknya mengepung. Ia mengklaim, kalai dirinya keluar hotel saat itu, pastilah menjadi korban aksi kekerasan.
"Memang belum terjadi tindak kekerasan, tapi seandainya saya waktu itu nekad keluar dari Hotel Majapahit, pasti terjadi kekerasan kepada saya," jelasnya.
Pentolan grup musik Dewa itu menyampaikan, dirinya akan melaporkan pihak-pihak merasa yang merasa dirugikan atas ujaran 'idiot' yang dilayangkan Dhani sebagaimana unggahan video vlog di media sosial.
Ahmad Dhani mengaku alasan laporan itu dilakukan karena merasa menjadi korban presekusi saat menghadiri acara deklarasi #2019GantiPresiden
Sebelumnya, penyidik Subdit Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Jatim resmi menetapkan Ahmad Dhani sebagai tersangka lantaran dianggap melakukan pencemaran nama baik dan ujaran kebencian.
Baca Juga: Cari Unsur Pidana, Polisi akan Periksa Presiden PKS Pekan Depan
Kasus tersebut merupakan buntut dari ujaran 'idiot' yang dilayangkan Ahmad Dhani kepada massa yang menggelar aksi penolakan deklarasi #2019GantiPresiden di Surabaya, Jatim beberapa pekan lalu.