Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK tak ingin berandai-andai soal dampak dari adanya dugaan suap perizinan proyek Meikarta di Cikarang, Bekasi, Jawa Barat. Apakah mega proyek Meikarta terhenti atau jalan terus?
"Ditunggu saja, sabar saja, tidak boleh menanggapi itu lebih detail," kata Wakil Ketua KPK Saut Situmorang di alun-alun Kota Magelang, Jawa Tengah, Jumat (19/10/2018).
Menurut dia KPK akan mempelajari kembali kasus dugaan suap yang kini berjalan dan kelanjutan proyek fisiknya.
"Nanti kita pelajari, memang pembangunan harus jalan. Kemarin kita didebat, contohnya kasus Hambalang, ketika kasus itu ramai kemudian berhenti. Padahal KPK tidak menghentikannya," tutur Saut.
Baca Juga: KPK Akan Hati-hati Garap Suap Meikarta, Kenapa?
Dalam kasus Meikarta tersebut, katanya penyidik KPK akan mempelajari terlebih dahulu secara detail.
"Nanti penyidik yang akan mempelajari apakah memang pidana korporasi dan lain-lain itu bisa diterapkan atau tidak. Jadi jangan keburu-buru dulu, jangan kesusu, jangan grusa -grusu supaya pembangunan ekonominya jalan, supaya ekonomi bisa muter," ujarnya.
PT Mahkota Sentosa Utama menegaskan, akan tetap melanjutkan pembangunan Meikarta, meski kekinian terkuak dugaan skandal suap perizinan proyek tersebut. Hal itu disampaikan Kuasa Hukum PT MSU, Denny Indrayana.
Denny mengungkapkan, melanjutkan pembangunan Meikarta sudah sejalan dengan keterangan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), yang menyatakan proses hukum kasus suap merupakan hal yang terpisah dari proyeknya sendiri.
Untuk itu, dia mengucapkan terima kasih kepada KPK dan mengatakan pihaknya akan terus melanjutkan proyek tersebut.
Baca Juga: Pasca Penangkapan Suap Meikarta, Pemkab Bekasi Ganti Kepala Dinas
"Atas keterangan yang bijak dan baik tersebut, PT MSU sangat berterima kasih. Dengan demikian, kami dapat meneruskan pembangunan yang telah dan masih berjalan," kata Denny melalui keterangan tertulisnya yang diterima Suara.com, Kamis (18/10/2018).
Lebih lanjut menurutnya, PT MSU akan bertanggung jawab dan terus berusaha untuk memenuhi kewajiban-kewajiban yang berkaitan dengan pembangunan di Meikarta.
Selain itu, kata Denny, pihaknya akan menghormati dan berkomitmen untuk bekerja sama dengan KPK dalam penuntasan kasus yang sedang berjalan.
"Kami juga akan tetap menghormati dan terus bekerja sama dengan KPK, untuk menuntaskan proses hukum yang sekarang masih berlangsung," tuturnya.
Untuk diketahui, KPK telah menetapkan 9 tersangka yakni Bupati Bekasi Neneng Hasanah Yasin dan Direktur Operasional Lippo Grup Billy Sindoro, dalam kasus suap izin proyek pembangunan Meikarta.
Kemudian, konsultan Lippo Group yaitu Taryadi (T) dan Fitra Djaja Purnama (FDP), serta Pegawai Lippo Group Henry Jasmen (HJ).
Selanjutnya, Kepala Dinas PUPR Bekasi Jamaludin (J), Kepala Dinas Damkar Bekasi Sahat MBJ Nahar (SMN), Kepala Dinas DPMPTSP Bekasi Dewi Tisnawati (DT) serta Kepala Bidang Tata Ruang Dinas PUPR Bekasi Neneng Rahmi (NR).
Diduga, Neneng Hasanah beserta anak buahnya diduga menerima hadiah atau janji oleh para petinggi Lippo Group, terkait pengurusan perizinan proyek pembangunan Meikarta pada lahan seluas 774 hektare.
Duit suap itu dibagi dalam tiga tahap pemberian. Bupati Neneng baru mendapatkan Rp 7 miliar dari Lippo Group.
Pasal yang disangkakan kepada pemberi yakni BS, T, FDP, dan HJ adalaah Pasal 5 ayat (1) huruf a atau pasal 5 ayat (1) huruf b atau pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah melalui UU No 20/2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Sedangkan penerima, yakni NNY, J, SMN, DT, dan NR disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 atau Pasal 12 B UU No 31/1999 yang telah diubah melalui UU No 20/2001 tentang Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.