Bicara Kasus Suap Meikarta, KPK Singgung Proyek Hambalang

Jum'at, 19 Oktober 2018 | 17:04 WIB
Bicara Kasus Suap Meikarta, KPK Singgung Proyek Hambalang
Pembangunan kota Meikarta di Kawasan Lippo Cikarang, Bekasi, Jawa Barat. [Dok Lippo Cikarang]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Lebih lanjut menurutnya, PT MSU akan bertanggung jawab dan terus berusaha untuk memenuhi kewajiban-kewajiban yang berkaitan dengan pembangunan di Meikarta.

Selain itu, kata Denny, pihaknya akan menghormati dan berkomitmen untuk bekerja sama dengan KPK dalam penuntasan kasus yang sedang berjalan.

"Kami juga akan tetap menghormati dan terus bekerja sama dengan KPK, untuk menuntaskan proses hukum yang sekarang masih berlangsung," tuturnya.

Untuk diketahui, KPK telah menetapkan 9 tersangka yakni Bupati Bekasi Neneng Hasanah Yasin dan Direktur Operasional Lippo Grup Billy Sindoro, dalam kasus suap izin proyek pembangunan Meikarta.

Baca Juga: KPK Akan Hati-hati Garap Suap Meikarta, Kenapa?

Kemudian, konsultan Lippo Group yaitu Taryadi (T) dan Fitra Djaja Purnama (FDP), serta Pegawai Lippo Group Henry Jasmen (HJ).

Selanjutnya, Kepala Dinas PUPR Bekasi Jamaludin (J), Kepala Dinas Damkar Bekasi Sahat ‎MBJ Nahar (SMN), Kepala Dinas DPMPTSP Bekasi Dewi Tisnawati (DT) serta Kepala Bidang Tata Ruang Dinas PUPR Bekasi Neneng Rahmi (NR).

Diduga, Neneng Hasanah beserta anak buahnya diduga menerima hadiah atau janji oleh para petinggi Lippo Group, terkait pengurusan perizinan proyek pembangunan Meikarta pada lahan seluas 774 hektare.

Duit suap itu dibagi dalam tiga tahap pemberian. Bupati Neneng baru mendapatkan Rp 7 miliar dari Lippo Group.

Pasal yang disangkakan kepada pemberi yakni BS, T, FDP, dan HJ adalaah Pasal 5 ayat (1) huruf a atau pasal 5 ayat (1) huruf b atau pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah melalui UU No 20/2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Baca Juga: Pasca Penangkapan Suap Meikarta, Pemkab Bekasi Ganti Kepala Dinas

Sedangkan penerima, yakni NNY, J, SMN, DT, dan NR disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 atau Pasal 12 B UU No 31/1999 yang telah diubah melalui UU No 20/2001 tentang Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI