Cari Unsur Pidana, Polisi akan Periksa Presiden PKS Pekan Depan

Jum'at, 19 Oktober 2018 | 16:59 WIB
Cari Unsur Pidana, Polisi akan Periksa Presiden PKS Pekan Depan
Presiden PKS Sohibul Iman memenuhi panggilan penyidik Subdit Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Metro Jaya terkait kasus dugaan pencemaran nama baik. (suara.com/Agung Shandy Lesmana)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Dalam kasus tersebut, Sohibul Iman disangkakan dengan Pasal 310 KUHP tentang Pencemaran Nama Baik, Pasal 311 tentang Fitnah dan Pasal 27 ayat 3 serta Pasal 45 ayat 3 Undang Undang Undang Nomor 11 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. 

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI