Dalam kasus tersebut, Sohibul Iman disangkakan dengan Pasal 310 KUHP tentang Pencemaran Nama Baik, Pasal 311 tentang Fitnah dan Pasal 27 ayat 3 serta Pasal 45 ayat 3 Undang Undang Undang Nomor 11 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Cari Unsur Pidana, Polisi akan Periksa Presiden PKS Pekan Depan
Jum'at, 19 Oktober 2018 | 16:59 WIB
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
BERITA TERKAIT
Polda Metro Kerahkan Ribuan Personel Amankan Debat Ketiga Pilkada Jakarta Malam Ini, Jamin Tak Ada Ancaman
17 November 2024 | 11:02 WIB WIBREKOMENDASI
TERKINI