Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK akan bertindak hati-hati dalam penanganan kasus dugaan korupsi Meikarta. Terutama terkait kelanjutan megaproyek tersebut.
Wakil Ketua KPK Saut Situmorang menjelaskan kasus dugaan suap pengurusan izin pembangunan proyek superblok Meikarta tersebut telah menyeret Bupati Bekasi Neneng Hasanah Yasin sebagai tersangka.
"Kami harus hati-hati dalam pengertian proyek itu lanjut atau tidak. Jangan lupa, itu pembangunan ekonomi, kebutuhan rumah itu cukup tinggi," kata Saut Situmorang di alun-alun Kota Magelang, Jawa Tengah, Jumat (19/10/2018).
Tim penindakan KPK, sejak Rabu (17/10/2018) hingga Kamis (18/10/2018) pagi tadi, KPK telah menggeledah sebanyak 10 lokasi di Bekasi dan Tanggerang.
Baca Juga: Pasca Penangkapan Suap Meikarta, Pemkab Bekasi Ganti Kepala Dinas
Adapun lokasi yang digeledah antara lain, Rumah pribadi Bupati Bekasi Neneng Hasanah Yasin, Rumah pribadi CEO Lippo Group James Riyadi, Rumah pribadi direktur operasional Lippo Group Billy Sindoro, dan Apartemen Trivium Terrace.
Selain itu, Kantor Bupati Bekasi, kantor PT. Lippo Karawaci Tbk, di Menara Matahari, Tangerang, Kantor Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Bekasi, Dinas PUPR Kabupaten Bekasi, Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bekasi, dan Dinas Pemadam Kebakaran Kabupaten Bekasi.
Adapun, KPK selama melakulan penggeledahan telah menyita barang bukti dokumen dan catatan keuangan dari Lippo Group kepada Pemerintah Kabupaten Bekasi. Selanjutnya, dari rumah pribadi Bupati Bekasi Neneng disita uang pecahan Rupiah dan Yuan hingga mencapai Rp 100 juta. (Antara)