3 Barang Bukti Ahmad Dhani di Kasus Persekusi

Jum'at, 19 Oktober 2018 | 16:30 WIB
3 Barang Bukti Ahmad Dhani di Kasus Persekusi
Ahmad Dhani [Suara.com/Sumarni]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Ahmad Dhani, musisi sekaligus politikus Partai Gerindra, membawa sejumlah barang bukti ke Bareskrim Polri, Gambir, Jakarta Pusat, Jumat (19/10/2018) siang. Kedatangannya guna membuat pelaporan terhadap tindak presekusi yang dialami oleh dirinya saat menghadiri deklarasi gerakan #2019GantiPresiden di Surabaya beberapa waktu silam.

Bersama kuasa hukumnya, Aldwin Rahardian, Ahmad Dhani membuat pelaporan dengan membawa sejumlah alat bukti seperti video dan tangkap layar rekaman CCTV saat kejadian berlangsung.

"Buktinya, kami membawa rekaman CCTV melalui screenshoot, video dan foto. Yang bersangkutan diindikasi berada di lokasi tersebut," ujar Aldwin di lokasi.

Ahmad Dhani tiba di lokasi sekitar pukul 14.45 WIB Turun dari mobi berwarna hitam, Dhani datang didampingi Kuasa Hukumnya Aldwin Rahardian. Hingga kekinian, proses pelaporan Dhani masih berlangsung.

Baca Juga: Bikin Laporan Persekusi, Ahmad Dhani : Ternyata Dia Caleg Nasdem

Pentolan grup musik Dewa itu menyampaikan, dirinya akan melaporkan pihak-pihak merasa yang merasa dirugikan atas ujaran 'idiot' yang dilayangkan Ahmad Dhani sebagaimana unggahan video vlog di media sosial.

Ahmad Dhani mengaku alasan laporan itu dilakukan karena merasa menjadi korban presekusi saat menghadiri acara deklarasi #2019GantiPresiden

Sebelumnya, penyidik Subdit Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Jatim resmi menetapkan Ahmad Dhani sebagai tersangka lantaran dianggap melakukan pencemaran nama baik dan ujaran kebencian. Kasus tersebut merupakan buntut dari ujaran 'idiot' yang dilayangkan Ahmad Dhani kepada massa yang menggelar aksi penolakan deklarasi #2019GantiPresiden di Surabaya, Jatim beberapa pekan lalu.

Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Frans Barung Mangera mengatakan, penetapan Ahmad Dhani sebagai tersangka karena polisi telah menemukan alat bukti melalui serangkaian pemeriksaan saksi dan ahli.

Dalam kasus ini, Ahmad Dhani dijerat Pasal 28 Ayat (2) Jo 45A ayat (2) dan atau 27 Ayat (3) serta Pasal 45 ayat (3) Undang undang Nomor 19 Tahun 2016 Undang Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman hukuman minimum enam tahun penjara.

Baca Juga: Ahmad Dhani Merasa Dipersekusi karena Tak Bisa Keluar Hotel

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI