Suara.com - Ahmad Dhani, politisi Gerindra yang juga musisi kondang, merasa dipersekusi oleh kelompok anti #2019GantiPresiden karena merasa terancam tak bisa keluar hotel.
Kuasa Hukum Ahmad Dhani, Aldwin Rahardian menjelaskan jika kliennya perlu membuat laporan atas tindak persekusi yang dialami. Hingga kekinian, proses pelaporan Ahmad Dhani masih berlangsung.
"Sesuai dengana apa yang disampaikan oleh Pak Jokowi, tentang presekusi. Kemarin di Hotel Majapahit, beliau (Dhani) merasa dinpresekusi. Merasa diancam, ada tindakan tindakan sampai beliau tak bisa keluar hotel," Jelas Aldwin di Bareskrim Mabes Polri, Jumat (19/10/2018).
Pentolan grup musik Dewa itu menyampaikan, dirinya akan melaporkan pihak-pihak merasa yang merasa dirugikan atas ujaran 'idiot' yang dilayangkan Dhani sebagaimana unggahan video vlog di media sosial.
Baca Juga: Merasa Dipersekusi, Ahmad Dhani Laporkan Caleg Nasdem ke Polisi
Ahmad Dhani mengaku alasan laporan itu dilakukan karena merasa menjadi korban presekusi saat menghadiri acara deklarasi #2019GantiPresiden.
Sebelumnya, penyidik Subdit Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Jatim resmi menetapkan Ahmad Dhani sebagai tersangka lantaran dianggap melakukan pencemaran nama baik dan ujaran kebencian. Kasus tersebut merupakan buntut dari ujaran 'idiot' yang dilayangkan Ahmad Dhani kepada massa yang menggelar aksi penolakan deklarasi #2019GantiPresiden di Surabaya, Jatim beberapa pekan lalu.
Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Frans Barung Mangera mengatakan, penetapan Ahmad Dhani sebagai tersangka karena polisi telah menemukan alat bukti melalui serangkaian pemeriksaan saksi dan ahli.
Dalam kasus ini, Ahmad Dhani dijerat Pasal 28 Ayat (2) Jo 45A ayat (2) dan atau 27 Ayat (3) serta Pasal 45 ayat (3) Undang undang Nomor 19 Tahun 2016 Undang Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman hukuman minimum enam tahun penjara.
Baca Juga: Ahmad Dhani Santai ke Bareskrim Pakai Kaos #2019GantiPresiden