Tersangka Peluru Nyasar di DPR Kantongi Sertifikasi Tembak Reaksi

Jum'at, 19 Oktober 2018 | 15:26 WIB
Tersangka Peluru Nyasar di DPR Kantongi Sertifikasi Tembak Reaksi
Tersangka mencontohkan menembak saat melakukan gelar rekonstruksi terkait kasus peluru nyasar gedung DPR/MPR di Lapangan Tembak, Senayan, Jakarta, Jumat (19/10). [Suara.com/Muhaimin A Untung]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Salah satu tersangka insiden peluru nyasar di gedung DPR yakni IAW ternyata pernah mengikuti sertifikasi menembak. Hal ini diungkap Ketua Persatuan Menembak dan Berburu Indonesia (Perbakin) DKI Jakarta yang juga Kadiv Humas Polri Irjen Pol Setyo Wasisto.

Menurut Setyo, IAW mengikuti sertifikasi menembak pada Bulan April 2018 lalu. Namun sudah mengikuti serangkaian tes, IAW belum terdaftar sebagai anggota Perbakin.

"Tersangka IAW itu sudah mengikuti sertifikasi tembak reaksi di Bulan April," kata Setyo di Lapangan Tembak Senayan, Jakarta, Jumat (19/8/2018).

Untuk menjadi anggota Perbakin, harus mengikuti serangkaian tes dan prosedur tersendiri. Untuk menjadi anggota Perbakin, kata Setyo, seseorang haruslah mengikuti sertifikasi menembak dan masuk ke dalam klub menembak. Klub menembak tersebut yang kemudian melakukan kepengurusan anggota di Perbakin.

Baca Juga: Ahmad Dhani Santai ke Bareskrim Pakai Kaos #2019GantiPresiden

"Prosedurnya di Perbakin adalah sebelum dia mendaftar ke klub, dia ikut sertifikasi dulu, artinya dia tes kemampuan, tes keterampilan, setelah keluar sertifikatnya baru dia bisa daftar ke klub menembak," Setyo menjelaskan.

"Kemudian baru klub menembak itu yang mengurus anggota Perbakin. Karena anggota Perbakin tidak ada keanggotaan Perbakin, Perbakin itu adalah organisasi atau klub menembak," sambung Setyo.

Sebelumnya, polisi menyebutkan ada enam kali tembakan yang mengarah ke beberapa ruangan anggota DPR. Kejadian itu bersamaan dengan adanya latihan menembak yang dilakukan dua pegawai negeri sipil Kementerian Perhubungan berinisial IAW dan RMY di Lapangan Tembak, Senayan pada Senin (15/10/2018).

Terkait kasus ini, polisi baru menemukan lima proyektil di beberapa ruangan di gedung DPR yang identik dengan senjata api jenis Glock 17 yang dipakai IAW dan RMY saat berlatih menembak.

Lima proyektik itu ditemukan di ruangan anggota Fraksi Demokrat, Vivi Sumantri, anggota DPR dari Fraksi Demokrat Khotibul Umam Wiranu, ruangan anggota Komisi III DPR Fraksi Partai Gerindra Wenny Warouw, anggota Komiisi VII DPR RI Bambang Heri Purnama dan Wakil Ketua Komisi VII DPR RI Effendi Simbolon.

Baca Juga: Terungkap, Fakta Baru Kasus Peluru Nyasar di Gedung DPR

Terkait kasus ini, polisi telah menetapkan IAW dan RMY sebagai tersangka. Keduanya diijerat dengan Pasal 1 ayat (1) Undang Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dan terancam hukuman pidana maksimal 20 tahun penjara.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI