Dalam kasus ini, Dhani dijerat Pasal 28 Ayat (2) Jo 45A ayat (2) dan atau 27 Ayat (3) serta Pasal 45 ayat (3) Undang undang Nomor 19 Tahun 2016 Undang Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman hukuman minimum enam tahun penjara.
Ahmad Dhani di Bareskrim: Saya Membuat Sejarah soal Persekusi
Jum'at, 19 Oktober 2018 | 15:09 WIB

Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
BERITA TERKAIT
Keluarga Rayen Pono Tak Terima Marganya Diganti 'Porno', Tuntut Ahmad Dhani Minta Maaf Secara Adat
15 April 2025 | 21:30 WIB WIBREKOMENDASI
TERKINI