Ahmad Dhani di Bareskrim: Saya Membuat Sejarah soal Persekusi

Jum'at, 19 Oktober 2018 | 15:09 WIB
Ahmad Dhani di Bareskrim: Saya Membuat Sejarah soal Persekusi
Ahmad Dhani usai menjalani sidang ujaran kebencian di PN Jaksel. (Wahyu Tri Laksono/Suara.com)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Kenakan Blangkon, Ahmad Dhani Datangi Bareskrim Polri

Ahmad Dhani, musikus yang banting setir menjadi Caleg Partai Gerindra, menyambangi Bareskrim Polri, Gambir, Jakarta Pusat, untuk melaporkan kasus kriminalisai, Jumat (19/10/2018).

Setibanya di Bareskrim, sekitar pukul 14.45 WIB, Dhani yang turun dari mobil berwarna hitam bersama penasihat hukumnya langsung mengklaim telah membuat sejarah.

"Ini laporan bersejarah terkait persekusi. Baru kali ini saya sebagai korban persekusi harus melaporkan," ujar Ahmad Dhani di lokasi.

Baca Juga: Terungkap, Fakta Baru Kasus Peluru Nyasar di Gedung DPR

Pantauan Suara.com, Ahmad Dhani datang berdandanan khasnya, yakni baju putih bertuliskan #2019GantiPresiden serta berbelangkon.

Pentolan grup musik Dewa itu menuturkan, akan melaporkan pihak-pihak merasa yang merasa dirugikan atas ujaran 'idiot' yang dilayangkan Dhani sebagaimana unggahan video vlog di media sosial.

Ahmad Dhani mengakui, alasan laporan itu dilakukan karena merasa menjadi korban persekusi saat menghadiri acara deklarasi #2019GantiPresiden di Surabaya, Jawa Timur.

Sebelumnya, penyidik Subdit Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Jatim resmi menetapkan Ahmad Dhani sebagai tersangka lantaran dianggap melakukan pencemaran nama baik dan ujaran kebencian.

Kasus tersebut merupakan buntut dari ujaran 'idiot' yang dilayangkan Ahmad Dhani, kepada massa yang menggelar aksi penolakan deklarasi #2019GantiPresiden di Surabaya, Jatim beberapa pekan lalu.

Baca Juga: Ahmad Dhani ke Bareskrim Pakai Belangkon

Kabid Humas Polda Jatim Kombes Frans Barung Mangera mengatakan, polisi menetapkan Ahmad Dhani sebagai tersangka setelah menemukan alat bukti melalui serangkaian pemeriksaan saksi serta ahli.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI