Suara.com - Dari hasil rekonstruksi insiden peluru nyasar di gedung DPR diketahui jika auto switch yang menjadi penyebab senjata api tersangka IAW tak dapat dikontrol. Senjata tersebut diberikan oleh pendamping IAW di Lapangan Tembak Senayan, yakni H dan S.
Ketua Persatuan Penembak dan Berburu Indonesia (Perbakin) DKI Jakarta, Irjen Pol Setyo Wasisto mengatakan jika H dan S tidak tergabung dalam Perbakin. Keduanya hanya bertugas di Lapangan Tembak sebagai pendamping latihan.
"Ini asisten-asisten yang bantu-bantulah. Caddy kalau di lapangan golf," kata Setyo di Lapangan Tembak Senayan, Jakarta Pusat, Jumat (19/10/2018).
Menurut Setyo, pihaknya telah melakukan pemeriksaan terhadap H dan S dalam insiden tersebut. Hanya saja, status H dan S masih sebagai saksi.
Baca Juga: Bantu Polri, KPK Tangkap DPO Kasus Korupsi Penerbangan Tahun 2012
"Sudah diperiksa tapi, bisa saja nanti diperiksa ulang. Nanti saya minta penyidik untuk melakukan pendalaman," ujar dia.
Sebelumnya, polisi menyebutkan ada enam kali tembakan yang mengarah ke beberapa ruangan anggota DPR. Kejadian itu bersamaan dengan adanya latihan menembak yang dilakukan dua pegawai negeri sipil Kementerian Perhubungan berinisial IAW dan RMY di Lapangan Tembak, Senayan pada Senin (15/10/2018).
Terkait kasus ini, polisi baru menemukan lima proyektil di beberapa ruangan di gedung DPR yang identik dengan senjata api jenis Glock 17 yang dipakai IAW dan RMY saat berlatih menembak.
Lima proyektik itu ditemukan di ruangan anggota Fraksi Demokrat, Vivi Sumantri, anggota DPR dari Fraksi Demokrat Khotibul Umam Wiranu, ruangan anggota Komisi III DPR Fraksi Partai Gerindra Wenny Warouw, anggota Komiisi VII DPR RI Bambang Heri Purnama dan Wakil Ketua Komisi VII DPR RI Effendi Simbolon.
Namun, polisi belum menemukan proyektil peluru yang turut menyasar ke ruang kerja anggota Franksi PAN Totok Daryanto di lantai 20.
Baca Juga: Cinta Ditolak, Golok Milik Jomblo Akut Bertindak
Terkait kasus ini, polisi telah menetapkan IAW dan RMY sebagai tersangka. Keduanya diijerat dengan Pasal 1 ayat (1) Undang Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dan terancam hukuman pidana maksimal 20 tahun penjara.