Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap Direktur Utama PT. Aero Support International M. Rusli (MR), buronan Polri dalam kasus korupsi. Rusli sebelumnya masuk ke dalam daftar pencarian orang (DPO) sejak tahun 2014 silam.
Juru Bicara KPK, Febri Diansyah menyebut KPK membantu Polda Banten dan Polres Serang. Rusli ditangkap pada Jumat (19/10/2018) sekitar pukul 02.00 WIB dini hari. Kini, Rusli telah dibawa ke Kabupaten Talaud, Sulawesi Utara.
"Ini hasil kerja sama KPK melalui unit koordinasi dan supervisi penindakan dengan Polda Banten dan Polres Serang (dalam menangkap) seorang tersangka MR, Direktur Utama PT. Aero Support Internasional yang telah menjadi DPO sejak 2014," kata Febri dikonfirmasi, Jumat (19/10/2018).
Rusli kini sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi yang ditangani oleh penyidik Polres Talaud, Kabupaten Talaud, Sulawesi Utara, sejak tahun 2012.
Baca Juga: Ahmad Dhani Lapor Bareskrim Pasca Jadi Tersangka Ujaran Idiot
Menurut Febri, tersangka Rusli diduga terlibat dalam penyalahgunaan dana subsidi penerbangan pada pemerintah Kabupaten Talaud, Tahun Anggaran 2009 dan 2010 dengan kerugian negara mencapai Rp 1 miliar.
Febri menyebut penyidikan terhadap Rusli sempat terhenti karena keberadaan Rusli sempat menghilang ketika ingin dilakukan penangkapan. Sehingga KPK, melakukan koordinasi untuk membantu Polri sesuai dengan Undang-Undang tindak Pidana Korupsi.
"KPK memberikan dukungan pada penyidik melalui tugas koordinasi dan supervisi," ujar Febri
Febri menyebut, KPK sebetulnya sudah memantau jejak Rusli sekitar satu minggu lalu. Sehingga Rusli berhasil dilakukan penangkapan didaerah Cikande, Kabupaten Banten.
Menurut Febri, setelah dilakukan beberapa lokasi keberadaan Rusli sejak DPO Tahun 2014, ternyata Rusli berhasil bepergian ke luar negeri diantaranya yakni Thailand, Filipina dan Malaysia.
Baca Juga: Bertapa di Gunung Sejak 2017, Ponco Ngaku Disuruh Ratu Kidul
"Hal ini kami sayangkan karena seharusnya ada upaya menyeluruh dari instansi-instansi yang terkait agar tersangka yang DPO tidak lolos bepergian ke luar negeri," tutup Febri.