Ahmad Dhani Lapor Bareskrim Pasca Jadi Tersangka Ujaran Idiot

Jum'at, 19 Oktober 2018 | 14:57 WIB
Ahmad Dhani Lapor Bareskrim Pasca Jadi Tersangka Ujaran Idiot
Ahmad Dhani. (Suara.com/Achmad Ali)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Ahmad Dhani, musisi sekaligus politikus Partai Gerindra mendatangi Bareskrim Polri, Gambir, Jakarta Pusat, Jumat (19/10/2018) siang. 

Ahmad Dhani tiba di lokasi sekitar pukul 14.45 WIB Turun dari mobi berwarna hitam, Ahmad Dhani datang didampingi Kuasa Hukumnya.

Pantauan Suara.com di lokasi, Dhani yang mengenakan pakaian serba kaos putih bertuliskan #2019GantiPresiden dan mengenakan blangkon khas Jawa.

Pentolan grup musik Dewa itu menyampaikan, dirinya akan melaporkan pihak-pihak merasa yang merasa dirugikan atas ujaran 'idiot' yang dilayangkan Dhani sebagaimana unggahan video vlog di media sosial.

Baca Juga: Ahmad Dhani Anggap Penolak Deklarasi #2019GantiPresiden Kriminal

Ahmad Dhani mengaku alasan laporan itu dilakukan karena merasa menjadi korban presekusi saat menghadiri acara deklarasi #2019GantiPresiden

Sebelumnya, penyidik Subdit Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Jatim resmi menetapkan Ahmad Dhani sebagai tersangka lantaran dianggap melakukan pencemaran nama baik dan ujaran kebencian. Kasus tersebut merupakan buntut dari ujaran idiot yang dilayangkan Ahmad Dhani kepada massa yang menggelar aksi penolakan deklarasi #2019GantiPresiden di Surabaya, Jatim beberapa pekan lalu.

Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Frans Barung Mangera mengatakan, penetapan Dhani sebagai tersangka karena polisi telah menemukan alat bukti melalui serangkaian pemeriksaan saksi dan ahli.

"Sudah ada alat bukti kuat sehingga kita tetapkan tersangka. Kami juga sudah memeriksa beberapa saksi ahli, ahli bahasa, ahli pidana dan saksi-saksi lain juga," kata Barung, Kamis (18/10/2018).

Dalam kasus ini, Dhani dijerat Pasal 28 Ayat (2) Jo 45A ayat (2) dan atau 27 Ayat (3) serta Pasal 45 ayat (3) Undang undang Nomor 19 Tahun 2016 Undang Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman hukuman minimum enam tahun penjara.

Baca Juga: Ahmad Dhani Balas Laporkan Pelaku Persekusi ke Bareskrim

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI