Suara.com - Tragedi Bintaro 31 tahun lalu bagian dari sejarah kelam perkeretaapian di Indonesia. Pada 19 Oktober 1987 dua buah kereta api di daerah Pondok Betung, Bintaro, Jakarta Selatan tabrakan. Sebanyak 156 orang tewas.
Tragedi Bintaro menyita perhatian publik dunia. Seperti dilansir dari berbagai sumber, Tragedi Bintaro adalah peristiwa tabrakan kereta api Patas Ekonomi Merak jurusan Tanah Abang - Merak yang berangkat dari Stasiun Kebayoran dengan kereta api Lokal Rangkas jurusan Rangkasbitung - Jakarta Kota yang berangkat dari Stasiun Sudimara.
Hasil penyelidikan kepolisian saat itu menemukan adanya kelalaian petugas Stasiun Sudimara yang memberikan sinyal aman bagi kereta api dari arah Rangkasbitung. Di sisi lain tidak ada pernyataan aman dari Stasiun Kebayoran.
Kecelakaan Tragedi Bintaro itu terjadi di antara Stasiun Pondok Ranji dan Pemakaman Tanah Kusir, Sebelah Utara Sekolah Menengah Umum Negeri 86 Bintaro. Di dekat tikungan melengkung Tol Bintaro, tepatnya di lengkungan "S", berjarak kurang lebih 200 m setelah palang pintu Pondok Betung dan ± 8 km sebelum Stasiun Sudimara.
Baca Juga: Makan Ala Pedesaan di Santika Premiere Bintaro, Ada Nasi Bancakan
KA 220 berjalan dengan kecepatan 25 km/jam karena baru melewati perlintasan, sedangkan KA 225 berjalan dengan kecepatan 30 km/jam. Dua kereta api yang sama-sama sarat penumpang, Senin pagi itu bertabrakan di tikungan S ±km 18,75. Kedua kereta hancur, terguling, dan ringsek. Kedua lokomotif dengan seri BB303 16 dan BB306 16 rusak berat.
Jumlah korban jiwa 156 orang, dan ratusan penumpang lainnya luka-luka.
Akibat Tragedi Bintaro tersebut, sang masinis KA 225, Slamet Suradio, diganjar 5 tahun kurungan. Ia juga harus kehilangan pekerjaan, sehingga ia memilih pulang ke kampung halamannya, menjadi petani di Purworejo, kini menjadi penjual rokok di Kutoarjo. Sebelumnya, dia telah berkarya selama 20 tahun di PJKA. Nasib yang serupa juga menimpa Adung Syafei, kondektur KA 225. Dia harus mendekam di penjara selama 2 tahun 6 bulan. Sedangkan Umrihadi (Pemimpin Perjalanan Kereta Api, PPKA, Stasiun Kebayoran Lama) dipenjara selama 10 bulan.