Suara.com - Lapangan tembak Senayan, Jakarta, masih ditutup sementara selama proses penyidikan dari Polda Metro Jaya berlangsung. Penyidikan yang dilakukan polisi terkait insiden peluru yang menyasar ke Gedung DPR RI.
"Sementara dalam penyidikan masih proses, Polda Metro Jaya menutup dulu," kata Ketua Persatuan Menembak dan Berburu Indonesia (Perbakin) DKI Jakarta, Irjen Pol Setyo Wasisto, di Lapangan Tembak Senayan, Jakarta Pusat, Jumat (19/10/2018).
Meski demikian, Setyo mengatakan tak semua bagian dari lapangan tembak Senayan ditutup oleh Polda Metro Jaya. Kadiv Humas Polri ini menyebut tempat latihan tembak target masih dibuka dan dapat dipergunakan dengan alasan tempat latihanberada di dalam ruangan.
Sementara, proses penyidikan Polda Metro Jaya dilakukan di area lapangan tembak terbuka, yang secara posisi mengarah langsung ke Gedung DPR RI.
Baca Juga: Tim Jokowi Minta Ahmad Dhani Jantan Hadapi Kasus Ujaran Idiot
"Untuk area sini saja. Kalau untuk tembak target boleh, karena dalam ruangan," jelasnya.
Sebelumnya, polisi menyebutkan ada enam kali tembakan yang mengarah ke beberapa ruangan anggota DPR. Kejadian itu bersamaan dengan adanya latihan menembak yang dilakukan dua pegawai negeri sipil Kementerian Perhubungan berinisial IAW dan RMY di Lapangan Tembak, Senayan pada Senin (15/10/2018).
Terkait kasus ini, polisi baru menemukan lima proyektil di beberapa ruangan di gedung DPR yang identik dengan senjata api jenis Glock 17 yang dipakai IAW dan RMY saat berlatih menembak.
Lima proyektik itu ditemukan di ruangan anggota Fraksi Demokrat, Vivi Sumantri, anggota DPR dari Fraksi Demokrat Khotibul Umam Wiranu, ruangan anggota Komisi III DPR Fraksi Partai Gerindra Wenny Warouw, anggota Komiisi VII DPR RI Bambang Heri Purnama dan Wakil Ketua Komisi VII DPR RI Effendi Simbolon.
Namun, polisi belum menemukan proyektil peluru terkait adanya tembakan yang turut menyasar ke ruang kerja anggota Franksi PAN Totok Daryanto di lantai 20.
Baca Juga: Cinta Ditolak, Golok Milik Jomblo Akut Bertindak
Terkait kasus ini, polisi telah menetapkan IAW dan RMY sebagai tersangka. Keduanya diijerat dengan Pasal 1 ayat (1) Undang Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dan terancam hukuman pidana maksimal 20 tahun penjara.