Khanafi menambahkan, berdasarkan hasil interogasi awal, motif pelaku hingga melakukan perbuatan tersebut dikarenanan masalah pribadi. Diduga, perasaan cinta pelaku terhadap korban tidak terbalas.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 351 Ayat (1) dan Ayat (2) KUHP, tentang penganiayaan. Pelaku diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun.
"Untuk sementara penahanan pelaku dititipkan di sel tahanan Polres Bojonegoro," pungkasnya.
Berita ini kali pertama diterbitkan Beritajatim.com dengan judul “Cinta Ditolak, Jejaka Tua Bacok Wanita Idamannya”