Cinta Ditolak, Golok Milik Jomblo Akut Bertindak

Reza Gunadha Suara.Com
Jum'at, 19 Oktober 2018 | 14:36 WIB
Cinta Ditolak, Golok Milik Jomblo Akut Bertindak
Ilustrasi penganiayaan. [Metrojambi]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Khanafi menambahkan, berdasarkan hasil interogasi awal, motif pelaku hingga melakukan perbuatan tersebut dikarenanan masalah pribadi. Diduga, perasaan cinta pelaku terhadap korban tidak terbalas.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 351 Ayat (1) dan Ayat (2) KUHP, tentang penganiayaan. Pelaku diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun.

"Untuk sementara penahanan pelaku dititipkan di sel tahanan Polres Bojonegoro," pungkasnya.

Berita ini kali pertama diterbitkan Beritajatim.com dengan judul “Cinta Ditolak, Jejaka Tua Bacok Wanita Idamannya

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI