Suara.com - DPRD Kota Bekasi berencana memanggil Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan. Anggota dewan di Kota Bekasi ingin mengevaluasi kerja sama terkait pembuangan sampah warga Jakarta di Bantargebang, Bekasi.
Hal ini menyusul penyetopan 16 truk sampah milik Pemprov DKI Jakarta oleh Dinas Perhubungan Kota Bekasi di pintu masuk Tempat Pembuangan Sampah Terpadu (TPST) Bantargebang, pada Rabu (17/10/2018).
Sekretaris Komisi I DPRD Kota Bekasi Solihin mengatakan, Pemprov DKI Jakarta tak mematuhi aturan dalam perjanjian kerja sama soal sampah di TPST Bantargebang.
"Kalau begini terus, kami akan memanggil Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan," kata Solihin kepada Suara.com, Jumat (19/10/2018).
Dia menuturkan, salah satu poin dalam perjanjian itu adalah mengenai muatan sampah yang diangkut ke Bantargebang. Di mana setiap hari sampah Jakarta yang diangkut ke Bantargebang adalah 3.000 ton. Namun saat ini sudah mencapai 7.000 ton.
Selain itu, yang menurut Solihin sebagai pelanggaran adalah operasional truk sampah dan penggunaan jenis truk sampah. Jam operasional truk sampah dari DKI Jakarta melewati tol Bekasi Barat menuju Bantargebang harusnya dari pukul 21.00 WIB sampai 05.00 WIB.
"Setelah itu truk sampah tidak boleh melintas di tol Bekasi Barat. Kami menyerap aspirasi masyarakat, makanya Pemkot Bekasi memberikan warning juga ke Pemprov DKI," imbuh Solihin.