Suara.com - Ketua Umum Pengurus Besar Persatuan Dokter Gigi Indonesia (PD PDGI) Hanato Seno mengatakan siap mendindaklanjuti laporan terkait dugaan pelanggaran kode etik profesi kedokteran yang dilakukan putri Amien Rais, Hanum Rais. Hananto menegaskan akan bertindak profesional dan tidak ada intervensi dari pihak manapun.
"Tidak ada intervensi," kata Hananto, saat ditemui di Kantor PB PDGI, Utan Kayu, Jakarta Timur, Jumat (18/10/2018).
Hananto menerangkan, Hanum Rais terdaftar sebagai anggota dokter gigi di Daerah Istimewa Yogyakarta. Berdasarkan ketentuan yang berlaku di PB PDGI, laporan terkait dugaan pelanggaran tersebut akan diproses terlebih dahulu oleh PDGI Yogyakarta.
Lebih lanjut, Hananto menjelaskan proses pengusutan atas laporan dugaan pelanggaran kode etik tersbut dilakukan berdasarkan mekanisme etik oleh Majelis Kehormatan Etik Kedokteran Gigi (MKEKG). Bila yang bersangkutan terbukti melakukan pelanggaran maka kemudian akan diberi sanksi, mulai dari yang terendah sampai yang tertinggi yakni dicabut status keanggotaannya.
Baca Juga: Farhat Abbas Kabur dari Indonesia dan Kawin Lagi jika Jokowi...
"(Hanum) kan dipanggil, dimintai keterangan seperti yang diajukan apakah betul atau tidak. Kalau ada pelanggaran ada sanksi. Kami sudah ada mekanisme sidang mulai paling rendah peneguran sampai juga mencabut rekomendasi keanggotaan," jelasnya.
Sebelumnya Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional (DPN) Syarikat 98, Hengky Irawan melaporkan Hanum Rais ke PB PDGI. Hanum Rais dilaporkan atas dugaan pelanggaran etik profesi terkait kasus hoaks Ratna Sarumpaet.
Hengky mengungkapkan Hanum Rais dalam akun media sosial Twitter milikinya sempat menyatakan kalau dirinya ialah seorang dokter yang telah memeriksa Ratna. Ketika itu, kata Hengky yang bersangkutan meyakinkan bahwa luka yang dialami Ratna bukanlah guratan luka pascaoperasi melainkan akibat tindakan penganiayaan.
Berkenaan dengan itu, Hengky mengungkapkan keprihatianan atas penggunaan gelar akademik kedokteran yang dilakukan Hanum untuk menjustifikasi kebohongan penganiayaan Ratna. Untuk itu dia menilai bahwa apa yang dilakukan Hanum telah melanggar etik kedokteran dan menuntut PB PDGI mencabut izin profesi Hanum sebagai dokter gigi.
"Pencabutan izin profesi tersebut diharapkan dapat mendisiplinkan saudara Hanum Rais agar bertanggungjawab dengan profesinya selaku dokter gigi, serta menghayati pasal-pasal Kode Etik Dokter Gigi Indonesia," kata Hengky.
Baca Juga: Dina Soraya Dibutuhkan KPK Terkait Pelarian Eks Bos Lippo