Dina Soraya Dibutuhkan KPK Terkait Pelarian Eks Bos Lippo

Jum'at, 19 Oktober 2018 | 14:14 WIB
Dina Soraya Dibutuhkan KPK Terkait Pelarian Eks Bos Lippo
Eddy Sindoro berjalan keluar memakai rompi tahanan usai pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (12/10). [Suara.com/Muhaimin A Untung]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membutuhkan keterangan pihak swasta bernama Dina Soraya terkait perannya dalam mengetahui pelarian mantan bos Lippo Group Eddy Sindoro.

Dina Soraya merupakan saksi yang telah dilakukan pecegahan ke luar negeri oleh KPK setelah berkoordinasi dengan pihak Direktorat Imigrasi.

"Ini yang bersangkutan (Dina Soraya) adalah saksi yanh keterangannya dibutuhkan penyidik," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, Jumat (19/10/2018).

Febri menyebut, penyidik ingin tetap memastikan bahwa Dina Soraya tetap berada di Indonesia. Agar dapat dimintai keterangan oleh penyidik. Maka itu, Dina dilakukan pencegahan ke luar negeri.

Baca Juga: Senyum Tipis, Model Cantik Steffy Burase Diperiksa KPK

"Itu, karena ketika penyidik butuh keterangan yang bersangkutan, saksi tidak sedang berada di luar negeri,” ujar

Meski begitu, Febri belum dapat menjawab perkembangan apakah Dina Soraya sudah dilakukan pemeriksaan oleh penyidik ataupun terkait peran Dina diduga membantu ketika pelarian Eddy Sindoro.

Sebelumnya, Dina Soraya pernah dipanggil dalam pemeriksaan KPK pada Jumat (28/9/2018) lalu. Namun Dina Soraya tak hadir dalam pemeriksaan.

Untuk diketahui Eddy telah menyerahkan diri setelah pelariannya selama dua tahun sejak 2016. Eddy dijemput oleh penyidik KPK di Singapura, Jumat (12/10/2018), setelah berkoordinasi dengan atase kepolisian setempat.

Selain ke Singapura, Eddy sempat pergi ke sejumlah negara yakni, Malaysia, Thailand dan Myanmar.

Baca Juga: Kasus Suap, Model Cantik Fenny Steffy Burase Dipanggil KPK Lagi

Eddy ditetapkan sebagai tersangka lantaran diduga terlibat dalam kasus tersebut. Eddy disangka melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (KPK) juncto Pasal 64 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI