Suara.com - Ahmad Dhani, musisi sekaligus politikus Partai Gerindra berencana membuat laporan ke Bareskrim Polri, Gambir, Jakarta Pusat, Jumat (19/10/2018) siang. Ahmad Dhani akan melaporkan pihak-pihak merasa yang merasa dirugikan atas ujaran idiot yang dilayangkan Dhani sebagaimana unggahan video vlog di media sosial.
Ahmad Dhani mengaku alasan laporan itu dilakukan karena merasa menjadi korban persekusi saat menghadiri acara deklarasi #2019GantiPresiden di Surabaya, Jawa Timur, beberapa waktu lalu.
"Yang GR (gede rasa) disebut idiot," kata Ahmad Dhani saat dikonfirmasi Suara.com.
Ahmad Dhani akan ke Bareskrim pukul 13.30 WIB.
Baca Juga: Ahmad Dhani Anggap Penolak Deklarasi #2019GantiPresiden Kriminal
Sebelumnya, penyidik Subdit Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Jatim resmi menetapkan Ahmad Dhani sebagai tersangka lantaran dianggap melakukan pencemaran nama baik dan ujaran kebencian. Kasus tersebut merupakan buntut dari ujaran 'idiot' yang dilayangkan Ahmad Dhani kepada massa yang menggelar aksi penolakan deklarasi #2019GantiPresiden di Surabaya, Jatim beberapa pekan lalu.
Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Frans Barung Mangera mengatakan, penetapan Dhani sebagai tersangka karena polisi telah menemukan alat bukti melalui serangkaian pemeriksaan saksi dan ahli.
"Sudah ada alat bukti kuat sehingga kita tetapkan tersangka. Kami juga sudah memeriksa beberapa saksi ahli, ahli bahasa, ahli pidana dan saksi-saksi lain juga," kata Barung, Kamis (18/10/2018).
Dalam kasus ini, Dhani dijerat Pasal 28 Ayat (2) Jo 45A ayat (2) dan atau 27 Ayat (3) serta Pasal 45 ayat (3) Undang undang Nomor 19 Tahun 2016 Undang Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman hukuman minimum enam tahun penjara.
Baca Juga: Ahmad Dhani Balas Laporkan Pelaku Persekusi ke Bareskrim